Iklan

Beli Sabu, Asfina Dituntut 6 Tahun

Media Selayar
Sabtu, 06 Oktober 2012 | 16:13 WIB Last Updated 2020-05-08T08:58:38Z
selayar

MEDIA SELAYAR. Asfina binti Ngawing (21 tahun), perempuan kelahiran, Sungguminasa, 23 Oktober 1993 yang sehari-harinya, tinggal berdomisili di di jalan Poros Pariangang, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel ini, terpaksa harus menghabiskan hari-harinya, di balik rumah tahanan Klas II B Kabupaten Selayar.

Wanita yang diketahui sebagai karyawati Restaurant Rahmat In Baloiya tersebut, dituntut enam tahun pidana penjara dikurangi selama proses penahanan terdakwa. Ditambah denda, sebesar satu milyar rupiah, subsidair 2 (dua) bulan kurungan penjara, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sebelumnya, terdakwa Asfina dicekok unit narkoba Polres Kepulauan Selayar berdasarkan keterangan tersangka Astiana alias Jeck yang mengaku telah menjual satu paket narkoba, jenis shabu-shabu kepada terdakwa Asfina Binti Ngawing.

Dihadapan penyidik, Astiana mengaku menjual barang haram tersebut senilai dua ratus ribu rupiah kepada Asfina. Mendasari hasil pengembangan penyidikan dari tersangka Astiana, aparat narkoba Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat menangkap Asfina.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti pipet dan aluminium foil yang masih melenngket di pipet. Dihadapan petugas, Asfina mengaku, disuruh, oleh Holis Bin Mappayo untuk memesan barang berupa shabu-shabu. Pemesanan dilakukan Holis melalui telefon selular Merk Nokia E. Series dengan Simcard bernomor 0853xxx xxxxx milik Holis, yang bertindak selaku pemesan shabu-shabu, pipet, dan aluminium foil.

Setelah melalui pemeriksaan laboratoris, aluminium foil dan pipet yang diamankan petugas, positif mengandung metam fctamina dan terdaftar sebagai narkotika golongan satu, nomor urut, 61 di dalam lampiran 1, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor : 35 Tahun 2009, Tentang : Narkotika. Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, Asfina dituntut dengan pasal 114 Ayat 1 (Satu) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor : 35 Tahun 2009, Tentang : Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHP.

Kendati, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, akhirnya hanya menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara. Atas vonis ini, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Agus Darma Wijaya, SH, menyatakan, banding. Pasalnya, terdakwa Asfina Binti Ngawing dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, Pasal 114 Ayat 1 (Satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang : Narkotika.

Pernyataan banding ini, dilontarkan Agus kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini. (fs/e)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beli Sabu, Asfina Dituntut 6 Tahun

Trending Now

Iklan