Iklan

FPS : Kejaksaan Dilematis

Media Selayar
Jumat, 01 Juni 2012 | 12:11 WIB Last Updated 2020-05-08T09:08:56Z
MEDIA SELAYAR. Masih ingat kasus dugaan korupsi mark up tiang listrik senilai Rp6,3 miliar APBD 2009 di Kabupaten Selayar? Kasus ini terkesan mandek, bahkan seakan tanpa arah.

Sekadar gambaran awal munculnya kasus itu beberapa tahun lalu, pemenang tender atas proyek tersebut, yakni CV Putri Indah Malabbi, memberikan kuasa kepada Sudirman. Di tengah perjalanan pekerjaan, perusahaan mencabut kuasanya kepada Sudirman.

Karena kehabisan modal, kemudian Sudirman melibatkan Haji Sappara untuk melanjutkan pekerjaan proyek pengadaan tiang listrik tersebut. Itulah ihwal kenapa proyek itu berkasus. Sejak ditangani Kejari Sulselbar beberapa tahun terakhir, kasus ini tak pernah bertuan.

Padahal dari temuan BPKP Sulsel, terjadi kerugian negara Rp485 juta. Berkas hasil audit, juga telah diserahkan ke tim penyidik kejaksaan Selasa 7 Juni 2011 lalu.

Kasus tiang listrik ini, merupakan program tahun anggaran 2009. Jumlah tiang listrik 1.789 batang. Dalam proyek yang dikendalikan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Selayar ini, anggarannya Rp6 miliar. Diduga dalam pengadaan tiang listrik ini terjadi penggelembungan dana proyek pemasangan tiang listrik. Akibatnya, ditemukan kualitas beton tiang lebih rendah dari perencanaan semula.

Ketua Forum Peduli Selayar (FPS), Arsil Ihsan, kepada Upeks mengaku kalau penanganan kasus ini memang terlalu bertele-tele. Kejari kata dia, terkesan dilematis terbukti dengan berlarut-larutnya kasus ini tanpa ada kejelasan.

Walaupun telah ada tersangka yang ditetapkan, namun kelanjutan penanganan tersangka tidak pernah diketahui publik. Apalagi tersangka yang ditetapkan tidak ditahan.

"Saya kira temuan BPKB sangat jelas dan detail, yang mana mark-up dan dimana mark-up-nya, jadi tidak ada susahnya untuk melakukan eksekusi kepada tersangka yang ditetapkan, kenapa harus menunggu bertahun-tahun seperti ini," tegasnya. Hendaknya kata Irsal, pihak kejari malu dan bisa lebih cerdas melakukan olah data temuan dalam kasus korupsi itu. (upeks)


Bila terdapat kekeleirun dalam penulisan silahkan Kontak Redaksi kami Untuk Klarifikasi ke Admin Blog ini
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FPS : Kejaksaan Dilematis

Trending Now

Iklan