MEDIA SELAYAR – Forum Pemerhati Sosial (FPS) menyampaikan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang menuding ledakan bom bunuh diri di Gereja Bhetel Sepuluh, Kepunten, Kota Solo, Jawa Tengah, sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus yang menimpa sejumlah pejabat negara.
Dalam siaran pers yang dirilis FPS pada Minggu (25/9) pukul 16.00 WITA, ditegaskan bahwa pernyataan semacam itu dinilai tidak hanya provokatif, tetapi juga membahayakan stabilitas negara serta perjuangan melawan terorisme.
“Mereka yang menyebar opini bahwa bom Solo hanyalah pengalihan isu adalah oknum-oknum yang patut dicurigai. Pernyataan seperti itu seolah-olah ingin mengaburkan keseriusan ancaman terorisme di tanah air,” tegas FPS dalam press rilisnya.
FPS menilai, pernyataan yang menyudutkan aparat atau pejabat negara dalam konteks tragedi kemanusiaan seperti bom bunuh diri tersebut merupakan bentuk fitnah dan bisa dianggap sebagai upaya penggiringan opini publik yang menyesatkan.
“Orang-orang yang menyebarkan narasi ini berpotensi melindungi pelaku teror, bahkan bisa saja merupakan bagian dari jaringan atau simpatisan teroris itu sendiri,” lanjut FPS.
FPS mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengidentifikasi dan menyelidiki kelompok atau individu yang menyebarkan narasi tersebut. Menurut FPS, tudingan bahwa ledakan bom di Solo sebagai rekayasa pengalihan isu politik merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika kebangsaan.
“Kita seharusnya menunggu pernyataan resmi dari lembaga negara. Menyebarkan opini tanpa dasar di tengah duka nasional adalah tindakan tidak bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, FPS menekankan bahwa spekulasi yang mengaitkan tragedi bom dengan kasus korupsi pejabat negara dapat mencederai proses hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di akhir pernyataan, FPS merujuk pada pernyataan resmi pemerintah bahwa ledakan di Solo saat ini diidentifikasi sebagai aksi bom bunuh diri. Karena itu, segala bentuk spekulasi liar yang menuduh aparat sebagai dalang, dinilai bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah terhadap negara.
“Tuduhan bahwa pejabat negara berada di balik ledakan adalah narasi penuh kebencian dan bisa diproses hukum sebagai pembohongan publik,” tutup pernyataan tersebut.
FPS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum, mendukung pemberantasan terorisme, serta menjaga keutuhan NKRI dari upaya-upaya adu domba dan penyebaran fitnah.(*).