Iklan

Berita Terbaru Terkait Mappinawang

Media Selayar
Senin, 02 Mei 2011 | 02:29 WIB Last Updated 2021-08-25T02:47:00Z
40 Pengacara Sepakat Bela Mappinawang


Tak kurang 40-an pengacara dari berbagai organisasi sepa-kat membela Mappinawang. Bahkan, mereka siap menjadi penjamin mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel itu, dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan.


Salah seorang pengacara,Irwan Muin, mengatakan, pihak-nya telah menggelar pertemuan dengan puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat yang ada di Makassar.


Tidak kurang dari 40 pengacara telah siap melakukan pembelaan terhadap Mappinawang yang sekarang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).


“Kami telah menggelar rapat dan sekira 40 pengacara sekarang siap melakukan pembelaan terhadap Mappinawang. Bahkan, jumlah itu masih akan bertambah lagi karena masih banyak pengacara yang menyatakan ingin bergabung,” ungkap Irwan.


Menurut Irwan, penahanan Mappinawang telah mencederai profesi advokat. Pasalnya, penyidik terlalu jauh mencampuri hingga ke urusan honorarium advokat.


“Apa yang diterima Mappinawang merupakan hak atas jasa pendampingan KPU Mamuju saat menjalani proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Mappinawang berhak menerima dan itu ada kontrak tertulisnya. Kalaupun kemudian dia memberikannya kepada anggota KPU, itu hak dia mau memberikan ke siapa saja. Jadi, tidak ada masalah,” terangnya.


Ia menilai, tuduhan money laundring atau praktek pencucian uang yang dituduhkan jaksa ke Mappinawang dinilai terlalu jauh. Bahkan, terkesan mengada-ada. Irwan menilai, jaksa tidak memahami apa yang dimaksud dengan pencucian uang.


“Sangkaan money laundring itu terlalu jauh. Jaksanya mengada-ada. Sepertinya, dia tidak paham apa yang dimaksud pencucian uang itu,” urainya.


Menurut Irwan, Kejari Mamuju sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Mappinawang. Penahanan tersebut sarat dengan pretensi emosional yang kemudian bercampur dengan kepentingan politik.


“Jaksa terlalu memaksakan penahanan Mappinawang. Saya maupun beberapa pengacara lainnya seringkali berlawanan dengan Mappinawang di Mahkamah Konstitusi. Tapi, untuk kasus ini, kami solid mendukung beliau. Penahanan itu mencederai profesi advokat,” tegasnya.


Sementara, Direktur Makassar Intelektual Law (MIL), Supriansyah, yang dikonfirmasi terpisah, mengaku, belum mengetahui persis persoalan Mappinawang di Mamuju. Namun, apapun sangkaan yang dituduhkan terhadap pengacara itu, harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Apapun namanya, kita berharap Kejari Mamuju tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.


Supriansyah mengatakan, Kejari Mamuju harus memberikan kesempatan kepada Mappinawang untuk mengajukan penangguhan penahanan. Apalagi, banyak masyarakat yang sekarang sedang didampingi Mappinawang.


“Saya harap, Kejari Mamuju nantinya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan. Karena kan sekarang Mappinawang banyak mendampingi masyarakat. Sehingga, ia bisa menyelesaikan persoalannya sendiri dan tetap mendampingi masyarakat yang membutuhkan jasanya sebagai pengacara,” harapnya.


Dukungan terhadap Mappinawang terus mengalir dari berbagai organisasi advokat. Antara lain, dari AAI, APSI, SPI, HAPI, dan beberapa asosiasi lainnya.


Dugaan Money Laundring


Mappinawang sendiri ditahan di Rutan Mamuju setelah menjalani pemeriksaan di Kejar) Mamuju, Kamis (28/4) lalu.


Ia dijerat dalam dugaan money laundring saat menjadi penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju yang kasusnya bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.


Mappinawang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari lalu setelah diperiksa sebagai saksi pada kasus perjalanan fiktif Ketua KPU Mamuju, Andi Usman.


Kasus itu menjerat Mappi – panggilan Mappinawang — ketika KPU Mamuju memintanya menjadi penasihat hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada Mamuju Agustus 2010 yang dilaporkan tiga pasang kandidat saat itu. Meski belakangan atas jasa Mappinawang cs. dugaan kecurangan yang dilayangkan tiga kandidat pemilukada tidak mampu dibuktikan, dan KPU Mamuju memutuskan memenangkan pasangan Suhardi Duka-Bustamin Bausat.


Saat itu kantor pengacara Mappinawang, lanjut Salahuddin, meminta bayaran untuk pendampingan sebesar Rp250 juta. Karena Rencana Kerja Anggaran (RKA) KPU Mamuju hanya tersedia untuk proses di MK sebesar Rp50 juta maka mereka bersepakat mengubah RKA menjadi Rp250 juta dengan persetujuan akan ada bagian kepada anggota KPU Mamuju. (*)


Bila terdapat kekeliruan dalam penulisan silahkan Kontak Redaksi kami Untuk Klarifikasi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berita Terbaru Terkait Mappinawang

Trending Now

Iklan