Polres Kep.Selayar Amankan Pa" Gae Tidak Dilengkapi Dokumen

MEDIA SELAYAR. Ditemukan tidak memiliki legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebuah kapal nelayan asal Sinjai ditangkap Patroli Polres diperairan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut bernama KMN.Inka Mina 749 dengan GT 36 tidak dilengkapi dokumen SIUP, SIKPI dan SIPI. Kapal tersebut langsung ditarik ke pelabuhan Benteng Selayar, bersama 1 nakoda dan 18 awaknya. Selain itu turut diamankan ikan sekitar 2 ton dari hasil tangkapan.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Eddy S.aigan S.IK menjelaskan bahwa kapal tersebut melanggar UU tentang Perikanan dan diancam dengan hukuman pidana dan denda. Selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah dihubungi beberapa pihak untuk melepaskan kapal tersebut. " Kita tetap komitmen memberantas illegal fishing" (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Kebakaran terjadi di Jalan Mappatoba, Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Selasa (12/1) mala...
-
MEDIA SELAYAR . Pengelola Paket Perjalanan Wisata dan Ibadah Umrah & Haji Plus antara PT. Raihanah Awaliyah Tour, Makassar adalah ag...
-
MEDIA SELAYAR ■ SELAYAR — Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) resmi lahir sebagai organisasi baru yang menghimpun jurnalis lintas media di Kab...
-
MEDIA SELAYAR . Kebakaran yang terjadi di Jalan Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Selasa (12/1) membakar...
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar menekankan kepada Pemerintah Desa yang akan menyelenggaran Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Per...

