MEDIA SELAYAR - Akhirnya PBB di Bone batal naik 300 Persen. Hal ini dsampaikan resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bone untuk kembali ke SPPT lama menyusul aksi protes warga Kabupaten Bone yang beujung ricuh sehati sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya membatalkan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 300 persen.
"Ini sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone oleh karena itu kenaikan PBB P2 di tunda dan akan dikaji ulang. Serta di evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya," kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, pada Selasa (19/8/2025) malam.
Keputusan membatalkan kenaikan "pajak tanah" itu diumumkan setelah demo penolakan berakhir ricuh, petang kemarin.
BACA BERITA SEBELUMNYA: Rakyat Bone Marah Protes Kenaikan Pembayaran PBB
Pasca pengumuman ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) lama.
"Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan," kata Saharuddin yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.
Asman dan Akmal dicari-cari para pendemo, hari ini, untuk diajak dialog. Namun, hingga demo berujung ricuh, mereka tak muncul.
Saharuddin mengimbau kepada semua pihak agar tetap tenang dan tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Pemkab Bone sebelumnya menjelaskan, kenaikan PBB-P2 hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti kabar beredar
Pemkab mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari BPN, dan bukan menaikkan tarif pajak secara langsung.
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa menegaskan, nilai tanah di Bone terakhir diperbaharui sekitar 14 tahun lalu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pun saat itu sangat rendah, beberapa mencapai hanya Rp 7 ribu per meter persegi;.
Penyesuaian ini mendorong penyesuaian nilai tanah agar lebih wajar dan mendekati harga pasar.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan, ada 104 wilayah di Indonesia telah menaikkan PBB-P2.
Dari jumlah tersebut, 20 daerah tercatat menaikkan PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen tapi mantan Wali Kota Bogor ini tak merinci nama ke-20 daerah tersebut.
Kondisi ini muncul karena banyak daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif pasca Pilkada 2024.
Ia juga menampik klaim yang menyebutkan bahwa kenaikan pajak ini adalah dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah meminta seluruh kepala daerah untuk meninjau kembali kenaikan PBB-P2 yang mencapai lebih dari 100 persen
Permintaan ini tertuang dalam sebuah surat edaran dari Kemendagri.
Meskipun Kemendagri tidak membatasi besaran kenaikan, pemerintah daerah diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan tarif pajak.(***).