MK Putuskan Pemilu Tidak Lagi Serentak

Jumat, 27 Juni 2025 | 15:53 WIB Last Updated 2025-06-27T08:00:24Z

Mahkamah Konstitusi

MEDIA SELAYAR
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. 

Dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/6), MK memutuskan bahwa Pemilu 2029 dan seterusnya tidak lagi dilakukan secara serentak.

Putusan ini membagi pemilu ke dalam dua kategori utama: Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, yang pelaksanaannya akan dijadwalkan secara terpisah, dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu Nasional akan mencakup pemilihan:

Presiden dan Wakil Presiden,

Anggota DPR RI,

Anggota DPD RI.

Sementara Pemilu Lokal mencakup pemilihan:

Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati,

Wali Kota dan Wakil Wali Kota,

Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini menimbulkan berbagai persoalan teknis, memperberat beban kerja penyelenggara, serta berisiko menurunkan kualitas demokrasi.

Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai keharusan untuk menggelar semua jenis pemilu dalam waktu bersamaan.

Menanggapi putusan ini, Komisi II DPR RI memastikan akan menindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa putusan MK akan menjadi acuan resmi dalam merancang skema baru pelaksanaan pemilu.

"Kami menghormati sepenuhnya putusan MK. Ini bagian dari kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan penyesuaian regulasi," ujar Rifqinizamy.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan pemilu dengan asas keteraturan, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.(***). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MK Putuskan Pemilu Tidak Lagi Serentak

Trending Now

Iklan