MEDIA SELAYAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di daerah. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, atas dugaan suap proyek infrastruktur.
Dalam OTT yang berlangsung di Mandailing Natal, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp231 juta, yang diduga sebagai bagian dari komitmen fee untuk pengaturan proyek senilai Rp231,8 miliar.
"Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap terkait pengaturan tender proyek jalan dan jembatan di lingkungan Pemprov Sumut tahun anggaran 2025," tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat malam (28/6/2025).
Proyek Dikorup, Proses Tender Diatur
KPK mengungkap, para tersangka diduga terlibat dalam pengondisian lelang dan penunjukan rekanan tertentu secara tidak sah. Proyek-proyek tersebut tersebar di Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Pihak swasta yang ditangkap diduga telah menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat dinas sebagai bagian dari komitmen fee, untuk memastikan proyek jatuh ke tangan mereka.
"Ini bukan sekadar penyimpangan administratif, tapi korupsi terstruktur. Ada skenario, ada pelaku, dan ada hasil. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas," kata Johanis.
KPK: Korupsi Infrastruktur Adalah Kejahatan Publik
KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor infrastruktur adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Jalan dan jembatan dibangun dengan uang rakyat. Ketika dikorupsi, bukan hanya kualitas proyek yang rusak, tapi juga kepercayaan publik. Kami akan tuntaskan kasus ini hingga ke akar,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Menteri PUPR: Ini Tamparan Keras
Menteri PUPR Dody Hanggodo angkat bicara menanggapi kasus ini. Ia menyatakan siap melakukan evaluasi internal dan tidak akan menutup-nutupi kasus.
"Saya sampaikan belasungkawa. Ini tamparan keras bagi kami di Kementerian PUPR. Evaluasi menyeluruh akan kami lakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” tegas Dody.
Kelima Tersangka Ditahan
Kelima tersangka, termasuk Kadis PUPR Topan Ginting, ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di luar dinas teknis. (***).