Iklan

Revisi UU Desa DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun 2 Periode

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:41 WIB Last Updated 2024-02-07T05:41:08Z


MEDIA SELAYAR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar rapat kerja bersama membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa atau RUU Desa, di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2024) malam.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin salah satunya masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.

"Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, pada Selasa (6/2/2024).

Mengutip laman resmi DPR, panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa poin, antara lain yakni penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. 

Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Selanjutnya, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Lalu, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil panitia kerja (Panja) pembahasan RUU Desa kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR.

Kendati demikian, meskipun sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, namun revisi UU desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (6/2/2024). 

Karena, kata Ketua DPR Puan Maharani, RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan menyampaikan bahwa pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebelum rapat paripurna dimulai. Dia mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Revisi UU Desa DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun 2 Periode

Trending Now

Iklan