MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar.
Nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati H. Muh. Basli Ali dan Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., di Sunari Beach And Resto, Bontosikuyu - Selayar pada Senin (14/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kep. Selayar Mappatunru, Kapolres AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, mewakili Dandim 1415, Jajaran Pejabat Lingkup Pemkab Kep. Selayar dan Para Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengatakan bahwa penandatanganan MoU dilakukan tak lain untuk mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
"Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, bisa lebih cepat diatasi dan tepat sasaran,"ucap Basli Ali.
Lanjut dikatakan, Pemkab Selayar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergitas demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Bumi Tanadoang.
Kepada para perangkat daerah, Bupati Kepulauan Selayar mengingatkan dan mengimbau agar segera menindaklanjuti MoU ini dengan melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan, sehingga kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, diawal acara Kajari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini menjelaskan penandatanganan MoU ini sebagai wujud dari pelaksanaan dari kewenangan di bidang-bidang yang ada pada kejaksaan yang meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"MoU ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas," jelas Hendra Syarbaini. (IC).