Iklan

Gara-Gara Lahan, Investor Saling Lapor

Media Selayar
Rabu, 24 Februari 2021 | 13:47 WIB Last Updated 2021-02-24T06:08:38Z


MEDIA SELAYAR
. Pemasalahan lahan di obyek wisata pantai Pinang di Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar dalam beberapa hari terakhir ramai menjadi pembicaraan publik Selayar. 


Pasalnya lahan pantai Pinang yang diketahui dikelola oleh warga negara asing. Dan dijadikan sebagai obyek wisata pantai kini muncul ke permukaan sementara menuai problem lahan.


Malah persoalan lahan dipantai Pinang ternyata telah pernah sampai diranah pihak berwajib. 


Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Syaifuddin. 


Namun laporan yang ada mengarah ke persoalan lahan maka pendapat sementara adalah perdata, jelas Kasat Reskrim singkat, di Mapolres (23/2). 


"Ia pernah ada laporan Jon dan yang dilapor adalah Doni tetangganya di pantai Pinang. Soal lahan dan mengarah ke perdata, kata Iptu. Syaipuddin.


Sebelumnya diberitakan kedua pengusaha pariwisata saling mengklaim batas lahan dan saling melapor ke Polisi. 


Informasi terbaru yang diterima Pewarta adalah diduga ada tumpang tindih terkait administrasi pengukuran lahan di pantai pinang yang segera harus diluruskan pihak berwenang. 


Sementara itu pihak BPN Kep. Selayar melalui Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur, menyebutkan sudah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan berlaku selama 30 Tahun yang masuk dalam lokasi Pariwisata Pantai Pinang, Kepulauan Selayar akan tetapi belum diketahui berapa luas lahan yang akan dimanfaatkan.


Menurutnya berkas pengurusan ke BPN atas nama orang asing, sehingga kami meminta untuk memperbaiki kembali berkas tersebut.


"Jika waktunya berlakunya telah habis dan ingin memperpanjang izin bangunan silahkan diurus kembali," jelas Kepala seksi Survey dan Pemetaan.


Ia menanggapi bahwa pengurusan kepemilikan lahan tidak diperbolehkan atas nama orang asing.


"Harusnya, atas nama kepemilikan lahan tersebut orang lokal atau pribumi. Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkasnya, dan memasukan berkasnya belum lama ini dan kami sudah memprosesnya, tinggal menunggu waktu saja," ujar Marzuki. 


Marzuki Mansur sampaikan pula belum mengetahui kalau ada persoalan saling klaim batas antara dua Investor.


Dikatakan kalau ada saling klaim batas, harusnya mereka bisa bersurat ke kami di BPN, agar hal ini bisa dicarikan solusi. 


Belum adanya kejelasan terkait lahannya membuat Mr. Jon mengeluh tidak bisa memulai usaha yang dirintisnya sejak 2 tahun terakhir. 


Ia berharap agar pemerintah turun melihat dan membantu meluruskan ini agar tidak lama lagi harus menunggu usaha wisatanya bisa dibuka. (Tim). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gara-Gara Lahan, Investor Saling Lapor

Trending Now

Iklan