Iklan

Akibat Pandemi Covid-19, Shalat Tarawih Di Masjidil Haram Dan Mesjid Nabawi Tertutup Untuk Umum

Media Selayar
Kamis, 23 April 2020 | 22:21 WIB Last Updated 2020-04-23T14:21:22Z
MEDIA SELAYAR. Pelaksanaan Shalat Tarawih pada Ramadhan 1441 H di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tertutup untuk umum. Selain itu pada tahun ini shalat berjamaah di Masjidil Haram Makkah dengan Masjid Nabawi jika tetap dilakukan, maka jamaah dan rakaat shalat tarawih akan dibatasi.

Akibat pandemi Covid-19, beberapa negara muslim mengambil kebijakan terkait ibadah selama bulan Ramadhan 1441 H. Beberapa negara meniadakan shalat berjamaah dalam bulan Ramadhan seperti tarawih dan shalat Idul Fitri.

Namun, ada beberapa negara masih melakukan shalat tarawih dengan syarat-syarat yang harus dilakukan oleh jamaah.

Melansir dari AAJ News, Presiden Jenderal Dua Masjid Suci, Syekh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais menjelaskan akibat Covid-19, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membatasi rakaat shalat tarawih menjadi 10 rakaat selama Ramadhan 1441 H.

Selanjutnya, kebijakan lain selain mengurangi rakaat shalat tarawih, pihak pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengurangi jamaah. Seperti yang dijelaskan oleh Abdulrahman As-Sudais, presiden Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, shalat tarawih tidak dihadiri oleh jamaah umum.

“Tarawih, maupun bentuk ibadah lainnya selama Ramadhan 1441 H ditiadakan untuk umum, di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” jelasnya.
Ia juga memberikan informasi, untuk tahun ini, tarawih hanya dilakukan oleh para karyawan dan orang-orang yang terlibat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Tarawih akan dilakukan, namun hanya dilakukan oleh para karyawan dan pekerja di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” jelas As-Sudais Twitter pribadi miliknya @Dr_sudais.
Pada akun sosial pribadi milik Imam Besar, Syekh juga menjelaskan segala bentuk ibadah seperti iktikaf, berdiam diri dalam mesjid dalam semacamnya tidak akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ikhtikaf, praktik Islam untuk mengasingkan diri di masjid untuk shalat, ditiadakan di kedua masjid,” tulisnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk melakukan umrah, ditiadakan untuk sementara sampai ada informasi lebih lanjut.

“Ziarah umrah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tutupnya.
Izin terbatas itu disetujui Raja Arab, Salman bin Abdulaziz sebagai respon dari surat Presiden Majelis Imam Masjidl Haram Syekh Abdul Rahman Al-Sudais.

Selain itu, pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi telah mengatur ulang jam malam selama bulan Ramadan 2020. Warga diizinkan keluar antara pukul 9 pagi hingga 5 petang. Warga yang keluar pada jam-jam tersebut juga hanya diperbolehkan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan ke fasilitas kesehatan.(*****)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Kurangi Rakaat Shalat Tarawih pada Ramadhan 1441 H Tahun Ini,
Editor : A.Lolo.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Pandemi Covid-19, Shalat Tarawih Di Masjidil Haram Dan Mesjid Nabawi Tertutup Untuk Umum

Trending Now

Iklan