Home
MEDIA SELAYAR
MAKI Gugat Praperadilan KPK Atas Perkara Dugaan Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
MAKI Gugat Praperadilan KPK Atas Perkara Dugaan Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
Redaksi
Kamis, 23 Januari 2020 | 12:26 WIB
Last Updated
2020-01-23T04:26:44Z
MEDIA SELAYAR ■ Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain/baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina .
Gugatan tersebut akan disampaikan MAKI Hari ini, Kamis tanggal 23 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jam 11.00.
Menurut Boyamin Saiman, dasar gugatan lawan KPK karena tidak menetapkan Tersangka baru/lain.
"Bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru/lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari sesorang tersebut," kata Boyamin Saiman, dalam keterangannya, hari ini. (23/01)
Hal ini sangat berbeda terhadap kasus lain, Boyamin menyebutkan, bahwa KPK tidak menetapkan Tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Alasan lain yang menjadi dasar gugatan MAKI bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik.
Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi Tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin Saiman menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik.
■ R-01
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah kecamatan kepulauan.B upati tampak did...
-
MEDIA SELAYAR. Momentum Idul Fitri merupakan salah satu sarana untuk membangkitkan kesadaran diri atas segala dosa yang telah diperbuat dan ...
-
MEDIA SELAYAR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan pa...
-
MEDIA SELAYAR. Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris pes...
-
MEDIA SELAYAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan subsidi penerbangan sebesar Rp 26 miliar pada tahun 2024...