Home
MEDIA SELAYAR
MAKI Gugat Praperadilan KPK Atas Perkara Dugaan Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
MAKI Gugat Praperadilan KPK Atas Perkara Dugaan Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
![Redaksi](http://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyTj5ho3Oy5mpxxpIpr5Q9L2fequMNrfybea-XSc53rkmkGFJnpNiRZCvDPFE7OWeQerB9P-0VwMgDmeIuoKGFBujQzYmq7HlfpKg9EFfZri3yASVFDSS1iTrbXAz6RUc/s220/1000.jpg)
MEDIA SELAYAR ■ Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain/baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina .
Gugatan tersebut akan disampaikan MAKI Hari ini, Kamis tanggal 23 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jam 11.00.
Menurut Boyamin Saiman, dasar gugatan lawan KPK karena tidak menetapkan Tersangka baru/lain.
"Bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru/lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari sesorang tersebut," kata Boyamin Saiman, dalam keterangannya, hari ini. (23/01)
Hal ini sangat berbeda terhadap kasus lain, Boyamin menyebutkan, bahwa KPK tidak menetapkan Tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Alasan lain yang menjadi dasar gugatan MAKI bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik.
Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi Tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin Saiman menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik.
■ R-01
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 6,7 Kilogram (kg) narkoba jenis s...
-
MEDIA SELAYAR. Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Adu Ansar - H. M. Suwadi memastikan maju dalam ...
-
MEDIA SELAYAR. Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 6,7 Kilogram (Kg) dari jaringan internasional di Kota Makassar, yang ditemukan ...
-
MEDIA SELAYAR. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kepulauan Selayar menggelar acara syukuran dalam rangka m...
-
MEDIA SELAYAR. Andi Fajar, Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) untuk Pilkada serentak tahun 2024 meyakini Abdu...