MEDIA SELAYAR. Sebanyak 400 ball bantuan jaring kebun diserahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. M. Basli Ali kepada para petani di desa Bontonasaluk, Kecamatan Bontomatene.
Penyerahan dilaksanakan di halaman Kantor Desa Bontona Saluk, Kamis (31/10).
Bantuan jaring kebun ini disalurkan melalui para kepala dusun dan seterusnya kepada para ketua kelompok tani kemudian dibagikan kepada anggota kelompok.
Bupati didampingi oleh anggota DPRD Selayar Drs. Tanri Bangun Patta, kadis PMD, Irwan Baso, serta Camat Bontomatene H. Nadeng.
"Kami dari Pemerintah Daerah tak henti-hentinya memberikan perhatian kepada masyarakat, semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata H.M Basli Ali.
Terkait dengan bantuan itu, kepala desa diminta aktif melakukan konsultasi ke pemerintah di atasnya, untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memungkinkan masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah kecamatan, atau pun pemerintah dilevel kabupaten.
"Fungsi koordinasi harus jalan antara pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah Kabupaten, sehingga kami juga bisa mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.
Pada momentum tersebut, Bupati juga mengimbau kepada masyarakat Desa Bontona Saluk agar menyukseskan pemilihan kepala desa Bontona Saluk yang tidak lama lagi digelar. Pemilihan kepala desa Bontona Saluk diharapkan dapat berjalan lancar, aman dan damai. (KT2).
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Perbuatan manipulasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi d...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR - Harga beras di pasar tradisional Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan pada Rabu (27/8/2025 ). Kenaikan...
-
SELAYAR | BDS Desa Tambuna – Pemerintah Desa Tambuna, Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menyalurkan Ba...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) men...


