Iklan

Wabup : Belum Melihat Ada Penyampaian Resmi Pengangkatan BMKT Tile-Tile

Media Selayar
Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:13 WIB Last Updated 2019-10-29T09:16:55Z
MEDIA SELAYAR. Penyelaman dan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) Tile-Tile, Desa Patikarya, Kec. Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar,  yang dilakukan oleh belasan penyelam yang menurut informasi telah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulsel dengan bukti surat Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI masih menuai tanda tanya besar,

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai pemangku kebijakan diwilayah dimana lokasi Harta Karun BMKT Tile-Tile berada, belum atau tidak secara resmi mengetahui hal pengangkatan dan penyelaman harta karun berusia ratusan tahun tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui Sekretaris Daerah, Dr. Ir. H. Marjani Sultan MS.i, kepada Pewarta, Rabu (23/10) menjawab silahkan hubungi Kadis Pendidikan Selayar.

" Sdh melapor tp sy blm liat izinnya
Coba kita tanya lsg katanya ada ijinnya tp blm sy liat katanya dia simpan di Kadis pk
Katanya Diknas tp sy blm liat" balas H. Marjani.

Sementara Kadis Pendidikan Nasional Selayar yang dikonfirmasi berdasarkan petunjuk Sekda, tidak membalas konfirmasi Pewarta.

Sebelumnya Senin (21/10) sehari setelah masa jabatannya habis, Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Kelautan Perikanan menjawab kalau Pengangkatan BMKT Tile-Tile tidak dibolehkan karena masih moratorium.

"Masih moratorium mestinya tidak boleh, jawab Susi kepada Pewarta.

Kendati menjawab singkat namun sangat jelas kalau pengangkatan harta karun di lokasi BMKT Tile- Tile Selayar masih dipertanyakan legalitasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin SH. MH  saat ditemui, Senin (28/10), diruang kerjanya mengaku belum tahu adanya hal ini.

H. Zainuddin secara tegas mengatakan bahwa sudah sepatutnya bila ada pengangkatan BMKT seperti itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga diajak duduk bersama untuk membicarakannya.

Karena diakui, bahwa kewenangan dilaut sudah diatur dalam UU, adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Jadi tidak ada lagi kewenangan kita satu sentipun di laut, walaupun sebenarnya itu masuk wilayah kita, tapi karena kita bicara kewenangan, maka itulah jawabannya, jelas Wakil Bupati.

Ia melanjutkan kalau sudah membicarakan hal mengenai pendelegasian kewenangan dilaut kepada Pemprov mengingat pengawasan laut yang cukup luas, tentu tidak akan mampu diawasi semua oleh pemprov, seperti dalam pengawasan lokasi BMKT ini, imbuh H. Zainuddin.

Meskipun kewenangan membatasi Pemkab Kepulauan Selayar dalam penanganan BMKT ini, tapi karena lokasinya ada di Selayar, maka Ia berharap agar Pemerintah Selayar juga diajak duduk bersama untuk membicarakannya" kuncinya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa kegiatan pengangkatan ini menurut sumber (red) dilakukan berdasarkan kesepakatan hasil Forum Discussion Grup (FGD) yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar, di Cafe 132 Pulau beberapa waktu lalu (2018-red).

Barang antik dari lokasi BMKT Tile-Tile mempunyai sejarah yang tak ternilai harganya diperkirakan berasal dari sebuah kapal dagang Cina (Dinasti Tsun) dan diperkirakan berusia sekitar 1000an tahun lalu. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wabup : Belum Melihat Ada Penyampaian Resmi Pengangkatan BMKT Tile-Tile

Trending Now

Iklan