Bupati Selayar Temui Pengunjuk Rasa Bela Nelayan Bonelambere

MEDIA SELAYAR. Sejumlah Mahasiswa dan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Peduli Nelayan melakukan aksi unjuk rasa ke Dprd Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (5/08).
Aliansi Peduli Nelayan ini menyampaikan aspirasi tentang pelarangan penggunaan kompressor sebagai alat bantu dalam menangkap Ikan.
Dalam tuntutannya Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengembalikan Kompressor yang telah disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate.
Selain itu massa aksi juga meminta pemerintah dapat mentolerir nelayan untuk menyelam dengan peralatan berupa panah, kompressor dan dakor untuk sementara waktu hingga pemerintah melakukan edukasi dan bantuan peralatan selam yang memadai agar mereka tetap melakukan aktivitas penyelaman seperti biasanya.
Bupati Kepulauan Selayar H.Muh Basli Ali bersama Ketua DPRD Kep Selayar Mappatunru, S.Pd dan Anggota DPRD Kep Selayar H.Andi Idris menemui perwakilan aliansi di Kantor DPRD Kep Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar H.Muh Basli Ali dihadapan perwakilan aksi menyampaikan tentang pelarangan penggunaan Kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Bupati selanjutnya menyampaikan kesiapan Pemerintah untuk membantu para nelayan pengguna kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan dengan alat yang lebih ramah lingkungan dan tidak membahayakan nyawa nelayan yakni tabung oksigen dan peralatam selam yang memadai.
“Saya bersama ketua DPRD akan menganggarkan bantuan peralatan selam yang ramah lingkungan dan tidak membahayakan keselamatan nelayan dalam anggaran pokok 2020. Namun sebelumnya akan dilakukan pendataan terlebih dahulu sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran” jelas Bupati.
Mengenai tuntutan massa aksi yang meminta agar kompressor yang disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Balai untuk menegakkan aturan.
“Pemerintah dalam hal ini saya Bupati Kepulauan Selayar tidak bisa mengintervensi Balai Taman Nasional Takabonerate tapi kami berjanji akan mencarikan solusi yang terbaik dan tidak melanggar peraturan perundang undangan untuk para nelayan yang ada di Desa Nyiur Indah” imbuhnya.
Data lain yang diterima menyebut bahwa kompressor yang dijadikan alat bantu pernapasan untuk menyelam dipandang dapat merusak kesehatan bagi penggunanya.
Penyalahgunaan kompressor sudah banyak menelan korban, yg mengakibatkan lumpuh bahkan meninggal dunia. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Puluhan mitra Dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) di Sulawesi Selatan bersama Tim Advokasi...
-
MEDIA SELAYAR . Tes Tertulis Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan ...
-
MEDIA SELAYAR . Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., pimpin rapat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan A...
-
MEDIA SELAYAR . Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dengan agenda Penyerahan Naskah Ranperda APBD TA 2018 berlangsung di Ka...
-
MEDIA SELAYAR | SELAYAR — Ada yang berbeda di upacara penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 128, Tahun Anggaran 2026 Kodim...

