Iklan

Kejaksaan Negeri Selayar Sementara Tangani 5 Perkara Dugaan Korupsi

Media Selayar
Senin, 22 Juli 2019 | 13:56 WIB Last Updated 2019-07-23T19:13:21Z
Kejaksaan Selayar , Sementara Tangani 5 Perkara Korupsi

MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar, memperingati Hari Adhyaksa ke 59, tahun 2019,

Dalam konfrensi pers dihadapan awak media usai pelaksanaan upacara (22/7), Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Cumondo Trisno SH,MH menyampaikan bahwa Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Selayar menangani 5 perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara Tipikor yang telah ditangani periode Juli 2018 sampai 2019, diantaranya, perkara Tipikor penyimpangan anggaran terkait kegiatan PTSL, tahun 2017, ditiga Kecamatan, Bontosikuyu, Bontoharu dan Bontomanai, pada kantor Kementerian ATR, pada kantor Pertanahan Kepulauan Selayar dengan terpidana Puji Amin dan kawan kawan dan telah inkra.

Perkara kedua adalah perkara Tipikor penyimpangan pengelolaan kas anggaran pada PDAM Selayar, tahun anggaran 2017 periode Januari sampai Juli 2018, terdakwa Andi Gunawan dan Kasmawati, dalam tahap persidangan.

Juga adanya dugaan Tipikor penyalah gunaan anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pasar rakyat Bonea, T.A, 2015, pada kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang masih dalam tahap penyidikan.

Selain itu Kejari juga masi melakukan penyidikan tentang adanya dugaan Tipikor, tentang pengelolaan APBD Desa Bontokoraang, T.A. 2016, terlapor Hikmaluddin bin Hayyung .

Juga penanganan perkara Tipikor penggunaan anggaran dana desa dan Penerimaan Bagi Hasil Pajak (PBHP) Desa khusus Pasitallu, Kecamatan Takabonerate, tahun 2015 sampai 2017, dengan terlapor  Tahan. J bin Jamaluddin dan Nasdin Bin Nata, saat juga masih dalam tahap penyidikan.

Dalam konfrensi pers Ia didampingi empat Kepala Seksi (Kasi) Kejari, diantaranya Kasi Pidsus, Juniardi Windraswara, SH, MH, Kasi Pidum, M. Junaidi, Gasal, SH,  Kasi Intel, Tryo Jatmiko, Kasi Datun, Ridwan Ammy Putra, SH.

Disampaikannya bahwa "dari semua kasus dugaan Tipikor yang ditangani Kejari, selama dalam penyidikan dan terbukti ada dugaan korupsi didalamnya, itu pasti ditindak lanjuti", tegas Kajari Cumondo Trisno.

Sementara itu, Andi Nurhamzah, Waketum Forum Peduli Selayar (FPS) yang juga hadir saat HUT Adhyaksa Ke 59 di Selayar, menyatakan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Selayar dan berharap agar kasus kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani dapat segera dituntaskan. (RDS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Selayar Sementara Tangani 5 Perkara Dugaan Korupsi

Trending Now

Iklan