Ketahui Warna Surat Suara Pemilu 2019
Media Selayar
Minggu, 13 Januari 2019 | 14:29 WIB
Last Updated
2022-04-12T08:33:46Z
MEDIA SELAYAR. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari dimulainya pemilihan Presiden di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
“Itu untuk membedakan, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar lewat pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya.
Ia juga menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Penyaluran bantuan sosial (Bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Sosial Kepulauan Selayar kepada Keluarg...
-
MEDIA SELAYAR. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kec...
-
MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar Kampanye Anti Korupsi yang dikemas melalui kegiatan membagikan selebara...
-
MEDIA SELAYAR - OPINI - Penyaluran bantuan sosial untuk warga miskin didaerah sangat perlu dan penting menjadi perhatian serius pimpinan da...
-
Karim (60). Dok. Istimewa MEDIA SELAYAR - Hingga hari ketiga Rabu ( 11/12/2024 ), pencarian terhadap Karim (60) nelayan Pulau Tarupa, Kecam...