Ketahui Warna Surat Suara Pemilu 2019

MEDIA SELAYAR. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari dimulainya pemilihan Presiden di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
“Itu untuk membedakan, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar lewat pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya.
Ia juga menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Sulawesi Selatan dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd...
-
MEDIA SELAYAR — Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali menunjukkan tajinya pada Race 1 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2025 seri Sa...
-
MEDIA SELAYAR — Komando Distrik Militer (Kodim) 1415/Selayar resmi berganti pimpinan. Letkol Czi Yudo Harianto, S.T. menggantikan Letkol In...
-
MEDIA SELAYAR — Secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2025, mulai Sen...
-
Foto : Istimewa (selayar) MEDIA SELAYAR - Adanya usulan tambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun yang diajukan oleh Badan Gizi Nasional (BG...