Ketahui Warna Surat Suara Pemilu 2019

MEDIA SELAYAR. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari dimulainya pemilihan Presiden di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
“Itu untuk membedakan, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar lewat pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya.
Ia juga menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR . Berbagai cara dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam mengisi dan memperingati HUT RI Ke-75 Tahun, salah sat...
-
MEDIA SELAYAR. Selain sering membantu kesulitan dan masalah-masalah sosial yang tengah dihadapi oleh masyarakat binaanya , Babinsa Desa Taru...
-
MEDIA SELAYAR ■ SELAYAR — Salah satu kegiatan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 128 Tahun 2026 yang baru saja dibuka secara r...
-
MEDIA SELAYAR ■ SELAYAR — Momentum pembukaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1415/Selayar di Kelurahan Batangmata S...
-
MEDIA SELAYAR . Kantor Desa Bontokoraang Kecamatan Bontomanai disegel oleh seorang warga yang kesal dengan pelayanan yang diberikan oleh Pem...

