Ketahui Warna Surat Suara Pemilu 2019

MEDIA SELAYAR. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari dimulainya pemilihan Presiden di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
“Itu untuk membedakan, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar lewat pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya.
Ia juga menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) RM Gusti Haes mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW harus menjadi mom...
-
MEDIA SELAYAR . Penetapan Hari Jadi Jeneponto sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan waktu yang cukup panjang ...
-
MEDIA SELAYAR ■ JAKARTA — Turnamen Anis Matta Cup (AM Cup) 2026 memasuki babak puncak. Setelah bergulir sejak Januari 2026, ajang olahraga ...
-
JAKARTA — Ketua DPD Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) DKI Jakarta, Abdul Basit, mengunjungi markas JAMIRA di kawasan Kayu Manis, Jakart...
-
JAKARTA ■ MEDIA SELAYAR — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) ...

