Ketahui Warna Surat Suara Pemilu 2019

MEDIA SELAYAR. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari dimulainya pemilihan Presiden di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
“Itu untuk membedakan, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar lewat pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya.
Ia juga menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR | JAKARTA— Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar menyatakan bahwa pemerintah perlu meningkatkan cadangan untuk mengantisipasi ...
-
MEDIA SELAYAR | TEHERAN — Ketua Parlemen Iran Mohammad Baqer Qalibaf dengan tegas menolak semua usulan gencatan senjata. Ia menekankan perl...
-
MEDIA SELAYAR | QATAR — Harga minyak mentah telah meroket melampaui $100 per barel menyusul dampak dari perang tanpa provokasi antara AS da...
-
MEDIA SELAYAR - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H pada Jumat (5/9/2025) ramai dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sel...
-
MEDIA SELAYAR | MAKASSAR — Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., didampingi Ketua PIA Ardhya Garini C...

