Ketahui Warna Surat Suara Pemilu 2019

MEDIA SELAYAR. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari dimulainya pemilihan Presiden di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
“Itu untuk membedakan, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar lewat pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya.
Ia juga menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Ada 5 (lima) Daerah Pemilihan (Dapil) di 11 (Sebelas) wilayah Kecamatan yang akan ikut melaksanakan Pemilu di Kabupaten Kep...
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali menyerahkan Dua unit Mobil dan Empat Unit Motor kepada para Pemenang Lomba Desa Ta...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 6 (Enam) Kepala Desa mengikuti Pemaparan Program Inovasi Desa dalam Ajang Lomba Desa yang digelar oleh Pemerintah Ka...
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Andi Dwiyanti Musrifah Basli melepas pes...
-
MEDIA SELAYAR - Proyek pembangunan tanggul penahan ombak dipantai barat Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar diduga tida...