Ketahui Warna Surat Suara Pemilu 2019

MEDIA SELAYAR. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti pada hari dimulainya pemilihan Presiden di tanggal 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
“Itu untuk membedakan, karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar lewat pesan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” sambungnya.
Ia juga menuturkan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam siaran Persnya pada pekan ini memprediksi musim hujan 2025/2026 ...
-
MEDIA SELAYAR - Pemprov Sulsel memberhentikan pembayaran gaji sebanyak 2.017 tenaga honorer per 1 Juni 2025. Alasan mendasar karena tidak l...
-
MEDIA SELAYAR - KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang dilaporkan ada di atas kapal. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pra...
-
MEDIA SELAYAR - Pelaksanaan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) akan memasuki babak baru pada awal 2026. Dimana pada tahun 2026 yan...
-
MEDIA SELAYAR - Bhayangkara Polsek Bontomanai, Polres Kepulauan Selayar bentangkan bendera dan banners peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di...

