Iklan

Pemilu 2019, Pelaku Money Politik Diancam Sanksi Pidana

Media Selayar
Minggu, 04 November 2018 | 18:41 WIB Last Updated 2021-08-24T10:51:09Z
Pemilu 2019, Pelaku Money Politik, Diancam Sanksi Pidana

MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan menindak pihak pemberi atau penerima yang kedapatan melakukan politik uang dalam Pemilu maupun Pilpres 2019 nanti.


Ketua Bawaslu, Abhan melanjutkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menangani banyak kasus politik uang di beberapa daerah. Salah satunya di Jawa Barat dan Sulawesi.


"Ada beberapa daerah sudah tervonis. Terkait politik uang sudah banyak yang kami lakukan, di Jabar ada dua tervonis pidana money politics, di Sulawesi dan daerah lain juga ada," ujar dia.


Untuk itu Abhan mendorong peran serta dan komitmen masyarakat untuk menolak tegas serba-serbi politik uang.


"Kita maksimalkan upaya pencegahan dengan mendorong partisipasi masa untuk melakukan tolak politik uang. Tapi bila tetap terjadi ya kita lakukan penindakan hukum. Kami sudah lakukan dengan sentra Gakumdu," tutur Abhan.


Dia pun berharap dengan sanksi pidana bisa membuat jera para pemain politik uang. Dia juga mengimbau agar dalam Pemilu ataupun Pilpres nanti tidak ada lagi yang nekat melakukan politik uang. Terlebih lagi para tim kampanye.


"Harapan kami dengan vonis money politics yang dilakukan penegak hukum oleh polisi jaksa Bawaslu tersebut bisa menjadi pembelajaran & efek jera bagi peserta pemilu, tim kampanye dan masyarakat," katanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilu 2019, Pelaku Money Politik Diancam Sanksi Pidana

Trending Now

Iklan