KPU Kab. Kep. Selayar Rekrut PPK Tambahan Di Setiap Kecamatan

MEDIA SELAYAR. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar kembali melakukan rekrutmen tambahan anggota PPK, masing-masing dua orang setiap Kecamatan.
Hal ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor, 31- PUU-VI/2018 yang mengamanatkan jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota dan jumlah Anggota PPK di Kecamatan minimal 5 Orang.
Seleksi dilakukan melalui wawancara dan dilakukan mulai Selasa, 13/11/2018, kemarin. Calon anggota PPK yang masuk dalam 10 besar tiap kecamatan pada seleksi PPK yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh anggota komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Nastuti di kantor KPU, jalan Ahmad Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, Rabu (14/11/2018).
“Saat ini 3 urutan teratas yang masuk 10 besar, sudah menjabat, sehingga untuk tambahan 2 anggota PPKI yang baru, kita tinggal seleksi 7 calon, sesuai urutan berikutnya,” kata Andi Nastuti.
Ditambahkannya, bahwa total anggota PPK Kecamatan yang baru, dari hasil seleksi nantinya berjumlah 22 orang, dengan rincian tiap Kecamatan mendapat anggota tambahan sebanyak 2 orang.
Rencananya hasil seleksi tambahan PPK ini akan diumumkan pada tanggal 20 November 2018, mendatangkan. Namun baru akan dilantik pada tanggal 02 Januari 2019. (RDZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Sulawesi-Tengah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium menyusul kejadian dugaan ...
-
MEDIA SELAYAR - Timnas Indonesia akhirnya kandas dan gagal lolos ke Piala Dunia 2026 di Amerika. Pertandingan melawan Irak menjadi pertandi...
-
MEDIA SELAYAR - Usia kemerdekaan Republik Indonesia semakin bertambah. Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke - 80 tinggal menghitung hari. Perayaan...
-
MEDIA SELAYAR — Sejumlah pemuda dan aktivis Kepulauan Selayar yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Selayar menggelar rapat konsolida...
-
MEDIA SELAYAR - Pemprov Sulsel memberhentikan pembayaran gaji sebanyak 2.017 tenaga honorer per 1 Juni 2025. Alasan mendasar karena tidak l...