DPRD Kab. Kep. Selayar Sahkan Perda Perlindungan Hukum Terhadap Guru

MEDIA SELAYAR. DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hukum terhadap guru menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kab. Kepulauan Selayar, malam ini, Kamis 22 Maret 2018.
Rapat Paripurna DPRD ini dilaksanakan dengan dua agenda, yakni 1. Pendapat Akhir Bupati tentang Ranperda Perlindungan Hukum terhadap Guru dan Penetapan Prolegda TA 2018.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mappatunru S.Pd didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Muh. Aris Ridwan SE. Dihadiri oleh 20 dari 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga pimpinan sidang menyatakan kuorum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ranperda Perlindungan Hukum Terhadap Guru disahkan oleh DPRD setelah sebelumnya didengar pendapat 5 fraksi di DPRD yang dibacakan oleh Arfianto STP, Anggota DPRD dari PKS yang merupakan anggota Pansus yang membahas ranperda ini.
Dalam kesimpulannya, bahwa ke 5 fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada dasarnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah Perlindungan Hukum Terhadap Guru.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali dalam pidatonya dihadapan para anggota DPRD yang hadir menyampaikan terima kasih kepada para Anggota DPRD atas disahkannya Ranperda perlindungan hukum terhadap Guru menjadi sebuah Peraturan Daerah.
Bupati menjelaskan bahwa dengan disahkannya Perda Perlindungan Guru ini, diharapkan agar menciptakan suasana aman dan nyaman bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sebagai tenaga pendidik.
Dan ditegaskan selanjutnya bahwa peraturan daerah ini didasari pada peraturan negara yang menyebutkan bahwa Pendidik dan Tenaga Pendidikan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Hukum Terhadap Guru oleh DPRD, maka tugas selanjutnya oleh Pemerintah Daerah adalah membuat peraturan Bupati dalam pelaksanaannya.secara defenitif dan selanjutnya segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar ini, dihadiri oleh, Forkopinda, Para Kepala Skpd, Camat dan Lurah, Kepala Desa serta BPD. Selain itu Paripurna DPRD ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat serta sejumlah Kepala Sekolah dan Guru. (Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Warga Buki Timur menunjukkan kekesalannya terhadap pemerintah dengan menanam pohon pisang ditengah jalan penghubung antara De...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 4 (empat) desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pencairan Dana Desa Tahun A...
-
MEDIA SELAYAR. Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Latondu Kecamatan Taka Bonerate Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 202...
-
MEDIA SELAYAR. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
-
MEDIA SELAYAR. Penetapan Kepala Desa Bonea AS (35), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Ne...