Iklan

KPU Selayar Gelar Raker PPK Pilgub Sulsel 2018

Media Selayar
Sabtu, 30 Desember 2017 | 14:25 WIB Last Updated 2022-02-06T14:04:34Z
KPU Selayar, Gelar Raker PPK Pilgub Sulsel 2018

MEDIA SELAYAR
. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasiruddin, membuka secara resmi pelaksanaan rapat kerja (raker) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilgub Sulsel 2018. Raker ini berlangsung di Reyhan Meeting Room pada 30 Desember 2017.


Hadir dalam raker tersebut Komisioner KPU Selayar, Sekretaris KPU,  Kabag Hukum KPU
d. Para Komisioner KPUD Kep Selayar dan Para PPK se Kab. Kepulauan Selayar sebagai peserta raker.


Selain membuka dan menghadiri raker, Para Komisioner KPU juga menjadi pemateri dalam raker. Diantaranya M. Karyadin, menyampaikan materi kode etik dan landasan pilkada tahun 2018. Pada intinya pelaksanaan pemilihan saat ini ada 2 even politik yang kita lakukan baik pilkada maupun legislatif pilpres 2019,untuk ketua umum penyelenggara di beri kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dan dalam pelaksanaan berpedoman pada regulasi.


Dalam pelaksanaan pilkada ada beberapa landasan hukum terutama terkait perundang-undangan dan dalam hal pemahaman regulasi bukan hanya dipahami oleh ketua anggota PPK tetapi juga sekretariat PPK.

Ada beberapa landasan hukum penyelenggara pemilu antara lain:

- UU No. 10 thun 2016 yaitu perubahan kedua UU No. 01 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walkot.

- UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, ada 3 komponen penyelenggara pemilu yaitu KPU,Bawaslu dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

Fenomena yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu bermula terhadap motivasi para calon kepala daerah Gubernur ,Bupati, Walikota,calon legislatif yang tidak pro-rakyat,tidak profesional para penyelenggara pilkada dan sikap apatis para pemilih.

Perumusan tindak pidana dalam keseluruhan pasal pidana UU No. 8 tahun 2015 adalah berbentuk tindak pidana formil,tindak pidana formil mengutamakan bentuk-bentuk perbuatan yang dilakukan atau dilarang hal tersebut sebagaimana terdapat dipasal 195 dan pasal 179 No. 8 tahun 2015. (FR/Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Selayar Gelar Raker PPK Pilgub Sulsel 2018

Trending Now

Iklan