Kejaksaan Selayar Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa

MEDIA SELAYAR. Kejari Selayar tahan dua orang mantan Kades di Kecamatan Bontosikuyu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya adalah NH' mantan Kades Harapan dan A' mantan Kades Lowa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selayar Firman Wahyu Octavian,SH, (2/11) menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan pada kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Masing masing berinisial NH dan A. Dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan bersama masing-masing bendaharanya. , jelas Firman.
Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan sebanyak 4 tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Firman wahyu Octavian,SH juga menjelaskan bahwa salah seorang bendahara desa yang ditahan tersebut telah mengakui mengakui adanya perbuatan penyalahgunaan dilakukan oleh oknum mantan kades tersebut.
Bahkan ada pengadaan bantuan kawat duri sekitar 354 rol senilai Rp 56.640.000 dan bantuan sapi 10 ekor senilai Rp 67.960.000, diakuinya fiktif. Ditambah lagi dengan sejumlah hal lainnya, diantaranya pembangunan jalan tani tongke – tongke ke barang – barang senilai Rp 248.440.194, jelasnya kepada awak media. (Juf)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Fenomena Alam, Gerhana bulan total terjadi pada Minggu dan Senin (8/9/2025) mulai pukul 01.30 Wita dan diperkirakan puncakn...
-
MEDIA SELAYAR - Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah menteri baru di Kabinet Merah Putih. Pelantikan berlangsung di Istana ...
-
MEDIA SELAYAR - Anggaran APBD Selayar tahun 2026 yang akan datang diproyeksikan sangat anjlok menyusul adanya pemangkasan anggaran dari pem...
-
MEDIA SELAYAR - Rudi, S.Pt terpilih kembali sebagai Ketua DPD PKS Selayar untuk periode 2025–2030. Pemilihannya berlangsung pada acara Musd...
-
MEDIA SELAYAR - Harga pasaran beras premium di wilayah Sulawesi Selatan terus bergerak di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan...