Diantaranya yang disosialisasikan adalah perda rokok, dimana dalam peraturan daerah yang mengatur rokok ini, bukan berarti dilarang merokok, akan tetapi ada kawasan yang bebas rokok, dalam artian ditempat tersebut dilarang merokok, jelas Gunawan Redha, Sekretaris Satpol PP yang mendampingi Kasatpol PP M. Yunan KRG. Tompobulu ST dalam sosialisasi ini.
Dalam kegiatan sosialisasi perda-perda prioritas di Kecamatan Pasimasunggu, Kasat Pol PP, M. Yunan Krg. Tompobulu ST, menjadi pemateri bersama Sekretarisnya, Gunawan Redha.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Para Kepala UPT, Kepala Desa dan Bpd serta masyarakat di Kecamatan Pasimasunggu. Pelaksanaannya berlangsung di ruang pola Kantor Kecamatan. (Muhsar)
BACA JUGA : Kades Bontosunggu Temui Kadis PMD, Ini Yang Dibicarakan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar