Iklan

JPU Tuntut 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gudang Penampungan Di Selayar

Media Selayar
Selasa, 04 Oktober 2016 | 07:46 WIB Last Updated 2022-04-15T04:25:20Z
JPU Tuntut 3 Terdakwa Dugaan, Korupsi Proyek Pembangunan, Gudang ,Penampungan, Di, Selayar
(Ills)
MEDIA SELAYAR. Sebanyak tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gudang Penampungan di Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Kepulauan Selayar telah mendapat tuntutan JPU, 2,6 tahun penjara dengan denda Rp90 juta subsider empat bulan kurungan.

"Ketiga orang terdakwa disebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Juniardi, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (3/10) kemarin

Proyek pembangunan gudang penampungan yang berrkasus ini menggunakan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun 2013 sebesar Rp1,8 miliar.

Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan yakni, Direktur PT Arya Mulya Panca, Andi Ratna, Konsultan Pengawas, Pabengari, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iskandar.

JPU, Juniardi dalam tuntutannya dipersidangan menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 2,6 tahun penjara, denda Rp90 juta subsidaer 4 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, Direktur PT Arya Mulya Panca juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp963 juta. Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian tersebut, maka akan diganti dengan pidana selama empat bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP,"

Modus yang ditemukan adalah merekayasa laporan bobot progres pekerjaan 70 persen. Namun fakta dilapangan menemukan bila progres pekerjaan proyek tersebut, hanya rampung 50 persen, tapi progres pekerjaan tersebut telah dibayarkan 70 persen.

Selain itu juga pihak rekanan yang mengerjakan semua proyek ini tidak mampu menyelesaikan perkerjaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Akibatnya perbuatan terdakwa kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, menemukan kerugian negara sebesar Rp963 juta.

Hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena ketiganya tidak pernah terjerat kasus pidana, selain itu juga selama persidangan selalu bersikap sopan dan kopratif. (Antara News)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Tuntut 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gudang Penampungan Di Selayar

Trending Now

Iklan