Iklan

Andi Agus Mencari Keadilan

Media Selayar
Minggu, 30 November 2014 | 02:00 WIB Last Updated 2021-08-25T02:39:24Z
selayar
Andi Agus (sumber Radar Nusantara) 

MEDIA SELAYAR. Di kutip dari media online Radar Nusantara terbit Selasa, 21 Oktober 2014 dengan judul Inilah Perkara Praperadilan Yang Diajukan Oleh Andy Agus Bin Ahmad


*Dengan No: 03/Pen.Pra/2014/Pn. Slyr Di Pengadilan Negeri Selayar Pada Tanggal 10 Oktober 2014.Andy Agus. Dalam beritanya ditulis mendalam dengan mengupas isi dari perkara yang sementara bergulir diranah hukum Kepulauan Selayar.


Setelah pihak TERMOHON mengakui bahwa benar adanya tentang Penghentian itu dan dijelaskan pula dalam jawaban TERMOHON sehingga salahsatu syarat bagi PEMOHON dalam mengajukan Praperadilan, turut dibenarkan oleh TERMOHON . 


Dan terhadap Ketentuan itu diatur dalam pasal 77 Undang- Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yang bunyinya sebagai berikut :Pasal 77 Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;


b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Sehubungan dengan adanya fakta tersebut diatas, tinggal alasan dikeluarkannya PENGHENTIAN itu oleh TERMOHON apakah beralasan hukum atau tidak menurut Yang Mulia Hakim Praperadilan. 


Fakta lain yang ditemukan didalam jawabmenjawab di Persidangan adalah, diakuinya pula bahwa 2 surat A3 yang diberitahukan kepada PEMOHON yaitu telah ditemukannya bukti-bukti yang cukup dan jelas, kemudian tentang dikirimkannya SPDP ke Kejaksaan kasus sementara dalam pembuatan resume. Tiba-tiba laporan PENIPUAN dan KETERANGAN PALSU dihentikan Penyidikannya dengan alasan yang tidak jelas yaitu PEMOHON diharuskan memperlihatkan akta hibah sementara permintaan itu tidak pernah sekalipun disebutkan dalam surat-surat A3 yang diberikan kepada PEMOHON demikian pula dalam kesimpulan gelar perkara.


Lebih lanjut ditulis Terhadap fakta-fakta tersebut, merupakan pengakuan terhadap PENGHENTIAN yang didahului 2 surat A3 yang bunyinya saling bertentangan sehingga menjadi pemberitahuan yang menyesatkan bagi PEMOHON yang tidak menutup kemungkinan akan memicu benturan antara para pihak yang berperkara. Jika melihat fakta-fakta itu sudah tidak sejalan dengan semangat dan jiwa KUHAP yang seharusnya dijunjung tinggi oleh TERMOHON didalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Fakta lain yang juga ditemukan dalam jawaban TERMOHON bahwa telah terjadi penjualan obyek perkara disaat perkara itu dalam penanganan TERMOHON sehingga merupakan pengabaian terhadap hak PEMOHON selaku pelapor. Terhadap kesalahan-kesalahan yang telah diakui oleh TERMOHON itu memperjelas dilanggarnya aturan/hukum oleh yang seharunya menegakkan hukum berdasarkan konstitusi UUD Tahun 1945 pasal 28D ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :


“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepatian hukum yang adil serta perlakuanyang sama dihadapan hukum “.


Bila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain sehingga tidak menerima Permohonan Praperadilan, tentunya PEMOHON dengan alasan UUD Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) akan melakukan banding disamping akan mempertanyakan/menyebarkan materi Persidangan, demikian ungkap Andy Agus kepada beberapa wartawan yang bertugas di daerah selayar selasa 21 oktober 2014


Selayar Information Service
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Andi Agus Mencari Keadilan

Trending Now

Iklan