Iklan

Penghambat Investasi di Indonesia"

Media Selayar
Kamis, 27 Mei 2010 | 13:05 WIB Last Updated 2020-05-06T09:18:49Z
Written by AF, Selayar dotcom , Tuesday, 25 October 2005 00:55
Dalam "Penghambat Investasi di Indonesia", penulis memaparkan 4 point utama kerikil tajam yang dihadapi investor asing di negeri ini. Kendala-kendala itu berupa korupsi, hukum, skill dan etos kerja. Demikianlah pengakuan investor-investor asing pada umumnya. Padahal berinvestasi di Indonesia punya imbas besar terhadap perbaikan perekonomian yang semakin terpuruk ini. Sehingga kepusingan pemerintah dalam memikirkan makin meningkatnya tingkat pengangguran bisa sedikit terkurangi. Dan semakin membludaknya deretan-deretan keluarga miskin bisa sedikit ter-rem.

Bank dunia, dalam hasil penelitiannya terhadap atmosfir investasi di Indonesia menyimpulkan betapa rumitnya perizinan dalam menanamkan modal di negeri yang tak kunjung keluar dari terowongan krisis ekonomi ini. Untuk warga negara Indonesia saja membutuhkan waktu 151 harian mengurus tetek perizinan investasi bilamana usahanya berada di Jakarta.

Sementara bila penanam modal lokal itu membidik lahan usaha di daerah, bisa membutuhkan waktu sampai 331 hari. Bisa dibayangkan betapa sang investor akan berfikir seribu satu kali untuk mengambil keputusan berusaha secara ril, terutama bila bidang usahanya berkaitan dengan penerapan sebuah teknologi baru, yang notabene sangat erat kaitannya dengan dimensi waktu. Timing yang tergeser beberapa detik saja, bisa membuat mereka gigit jari, karena memang perkembangan teknologi yang demikian pesatnya mengharuskannya untuk selalu berburu dengan waktu.

Bagaimana halnya dengan mereka-mereka, yang datang dari negeri seberang? Sudah bisa dipastikan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk tetek bengek perizinan akan jauh lebih panjang lagi.

Jalan panjang pengurusan perizinan sangat erat kaitannya dengan korupsi. Birokrasi negeri ini memang menginginkan agar tempat persinggahan berkas perizinan bermulti cabang dan berlapis-lapis. Karena setiap tempat perizinan identik dengan lahan permintaan amplop. Dan kata-kata klise yang lebih mirif sebuah ancaman oknum birokrasi sudah hampir seragam, "Nurut atau tidak usah berinvestasi". Demi keserakahan pribadi, Mereka lupa kalau kedatangan sang investor sebetulnya bak uluran tangan malaikat yang berniat mengurangi beban berat bangsa yang semakin sekarat ini. Minimal investor sudah diam-diam sudah menawarkan pengurangan angka pengangguran.

Muhammad Lutfi, kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pun sepakat akan rumitnya berizinan berinvestasi di negeri ini. Menurut Lufti seperti dikemukakan di harian Kompas, ada lima kendala serius yang bersemayam di bumi pertiwi ini terkait dengan berinvestasi. Hambatan-hambatan itu adalah;

Proses Perizinan

BKPM mengusulkan langkah untuk mengatasi lamanya proses perizinan dengan menghapus semua perizinan. Kalaupun tetap memberlakukan izin, ada pihak yang ditunjuk menjadi penanggungjawabnya. "Dan untuk perizinan di daerah, pemerintah pusat harus menetapkan batas waktunya. Jika tidak tepat waktu, pemerintah pusat harus segera mengambil alih", ujar Lutfi.

Usul Lutfi ini mungkin diilhami oleh model China dalam memperlancar arus investasi dalam negerinya. China memang menerapkan sistem yang sangat simple dalam menangani perizinan berinvestasi.

Segala perizinan berinvestasi bisa diselesaikan dalam sebuah instansi satu atap, dan semuanya tidak berbelit-belit seperti yang ada di negeri ini. Hasilnya memang sangat lebih dari memuaskan. Investor berlomba menanamkan modalnya di negeri yang notabene penganut ajaran komunisme itu. Hal itu yang berpengaruh besar menopang tingginya laju pertumbuhan ekonomi negara berpenduduk lebih dari satu milyar itu.

Akankah ide ini tidak ditolak mentah-mentah oleh mereka-mereka oknum birokrasi yang sudah terlanjur terbiasa mengais tumpukan-tumpukan dollar dari pungli-pungli pengurusan perizinan? Soalnya di negeri yang katanya bermasyarakat religius ini ada sebuah prinsif licik, "Kalau urusan bisa dijadikan berbelit-belit, kenapa mesti diperlancar?". 

Bahkan sang presiden, SBY pun sudah "mulai" mahfum akan adanya keadaan busuk seperi ini atas banyaknya keluahan-keluhan investor yang sempat berdialog dalam sebuah kunjungannya ke luar negeri. SBY kala itu merasa ditelanjangi, malu memikirkan ulah-ulah bawahannya di pemerintahan.

Dan langsung memerintahkan pejabat terkait untuk me-reformasi praktek-praktek tak bermoral tersebut. Telunjuknya pertama mengarah ke keimigrasian, departemen hukum dan HAM. 

Borok ini sebetulnya bukan hanya menopoli aparat Imigrasi dan bea cukai, tapi bak sebuah kanker, sudah menjalar rata ke seluruh penjuru tubuh. Mulai dari pintu masuk sampai ke pojok-pojok kecil di sudut-sudut ruang dapur, Dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah hingga di level-level RT. Siapapun sudah seakan patah arang, sudah sangat susah menyembuhkannya. Tapi minimal ini merupakan sebuah permulaan yang baik.

Rules of Law yang Amburadul

Hambatan kedua menurut Lutfi adalah tidak adanya rules of law. Padahal penyelesaian tatanan hukum sangatlah penting dalam menciptakan iklim investasi. Sudah pasti, pengusaha enggan "berjudi" menanamkan modalnya dalam medan yang kebanyakan ruang abu-abu. Kepastian hukum akan menjadi pegangan langkah mereka berinvestasi.

Dalam sebuah terbitannya, harian Kompas mengangkat kisah seorang pengusaha berkebangsaan Taiwan, yang join dengan pengusaha lokal menanamkan modalnya di Indonesia. Ujung-ujungnya, bukan untung yang beliau dapatkan dari usahanya, malah dijerat oleh aparat hukum dan dideportasi dari Indonesia. Semua modal terbang hilang entah kemana. 

Konon, dia sengaja dipasangi perangkap sama mitra bisnisnya sendiri bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Semua anak bangsa negeri ini memang sudah pada sepakat akan sangat lemahnya penegakan hukum.

Hukum dibiarkan menjadi abu-abu sebagai langkah awal untuk menjebloskan sang obyek ke dalam jeratannya. Dan pada gilirannya, keadaan akan memaksa mengiyakan segala aksi pemerasan dari berbagai penjuru. 

Toh, hukum di negeri ini memang kurang diyakini akan bisa tegak setegak-tegaknya. Ulah penegak hukum yang secara transparan mengajarkan pada masyarakat awam bahwa sepanjang masih berpijak di bumi nusantara ini, yang ada hanyalah pembenaran dan bukan kebenaran. Hukum diinjak-injak oleh mereka yang seharusnya justru berfungsi menjadi penegak-nya.

Masalah Pemutusan Hubungan Kerja

Menurut kepada BKPM, harus ada terobosan riil untuk implementasi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan kondisi-kondisi ini mesti dilaksanakan. Lutfi menegaskan bahwa dalam konteks ketenagakerjaan, jika kita tidak segera memberikan terobosan riil berupa safeguard untuk memberikan rasa aman, investor dalam maupun luar negeri bisa angkat kaki. Jadi jangan berharaf bisa menarik investor baru, investor lama pun bisa kabur.

Contoh kongkrit hengkangnya perusahaan-perusahaan besar dari negeri ini sudah demikian banyak. Memang bukan 100% karena persoalan ketenagakerjaan. Tapi setidaknya ketenagakerjaan-pun merupakan salah satu unsur penghambat investasi.

Minimnya Infrastruktur

Konon, sektor investasi yang berkembang di Indonesia hanya bolak-balik di lima daerah. Investasi-investasi itu hanya berputar di sekitar Riau dengan Batam-nya, Jawa timur,Banten, Jawa barat Dan DKI Jakarta. Memang ada sedikit yang mengalir ke Kalimantan timur, akan tetapi itu tidak lebih dari usaha pertambangan dan penyedotan hasil-hasil alam yang ada di sana..

Pembangunan yang merata tidak mungkin tercapai kalau bukan infrastruktur yang lebih duku digalakkan. Karena itu juga menjadi salah satu point utama penarik investasi. Dan tatkala para investor kurang mau melirik kawasan Indonesia Timur misalnya, karena tidak ada infrastruktur memadai yang tersedia, yang mana hal itu merupakan salah satu penunjang lancarnya bisnis-bisnis para investor.

Menurut Lutfi, infrastruktur di Indonesia sudah berada pada titik nadir dan sangat sulit, Infrastruktur kita tidak terletak pada pasar, sehingga tidak terjadi distribusi investasi sehat.

Insentif yang Kurang

China juga termasuk bermurah hati kepada investor. Tidak segan-segan memberikan insentif kepada investor. Jika investor mampu mencapai target-target tertentu, pemerintah China akan memberikan insentif yang memadai. Dan bukan justru jadikan sasaran untuk ditariki upeti tidak resmi.

Dalam Undang-undang Investasi tahun 1967 jelas sekali ditunjukkan aturan insetifnya kepada daerah yang menggalakkan ekspor dan usaha strategis.

Namun setelah tahun 1984, sebagian besar hasil bumi Indonesia diproses di Singapura terlebih dahulu, sebelum didistribusikan ke berbagai negara. 

Seandainya ada insentif yang berperan sebagai katalisator penggerak investasi agar semua itu bisa diproses di dalam negeri, tentu akan sangat jauh menguntungkan. Akan tetapi, kurangnya penegakan hukum, juga kadang menjadi bumerang pada pemberian insetif-insentif ini. Maraknya ekspor fiktif salah satu contohnya. Negara justru dirugikan oleh pemberian insentif-insentif itu.

Lima kendala investasi tersebut di atas bisa dibilang hasil intropeksi dari aparat pemerintah negeri ini. Pembenahan riil memang masih sangat jauh dari yang semestinya. Akan tetapi minimal sudah ada sedikit kesadaran akan kekurangan diri sendiri, sebagai step awal menuju gerak langkah pembenahan. Kalau dibandingkan dengan keluhan yang dilontarkan oleh golongan investor itu sendiri, pada dasarnya sudah ada kesamaan pandangan. 

Kalaupun ada point-point yang saling tidak bertemu, tidak lebih dari perbedaan sudut pandang kedua pihak. Bukanlah suatu yang perlu dianggap hal yang urgen. Dan yang paling utama, kerja kongkrit usaha perbaikan, sehingga tidak hanya sebatas teori-teori belaka yang setelah hari berganti, akan ikut terlupakan tanpa ada rasa tanggungjawab mengimplementasikannya. (AF, Jakarta 24 Oktober 2005)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penghambat Investasi di Indonesia"

Trending Now

Iklan