Iklan

Kasus Pemilu Di Selayar, Dituntut Jaksa 5 Bulan, Divonis Bebas Oleh Hakim

Media Selayar
Jumat, 05 Juli 2019 | 19:09 WIB Last Updated 2022-04-12T03:36:12Z
Kasus Pemilu Di Selayar, Dituntut Jaksa 5 Bulan, Divonis Bebas, Oleh Hakim


MEDIA SELAYAR. Setelah melalui persidangan selama 4 kali, kasus dugaan money politik yang digelar di Pengadilan Negeri Selayar yang mendudukkan Awiludin, Caleg Partai Gerindra di Dapil 4 Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai terdakwa, Hakim akhirnya jatuhkan vonis kepada terdakwa tidak terbukti.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Mochammad Fatkur Rochman, S.H., M.H., didampingi, Bili Abi Putra, S.H., M.H., dan Muhammad Asnawi Said, S.H.dalam agenda

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Selayar pada Jumat (5/7). Sebelumnya terdakwa Awiludin dituntut oleh Jaksa 5 bulan penjara namun kemudian diputus tidak bersalah oleh Hakim.

Dalam tuntutan sebelumnya dibacakan oleh Ridwan Ammy Putra, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa terdakwa dinilai telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU Pemilu tahun 2017.

Atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan membagi-bagikan mesin generator dan mesin chainsaw kepada pemilih di Desa Latondu dengan tujuan memengaruhi pemilih agar memilih dirinya pada tanggal 17 April 2019.

Mendapat tuntutan seperti Jaksa, Awiludin melakukan pembelaan sendiri dengan menyebut bahwa mesin yang dibagikan adalah merupakan bentuk bantuan atas janjinya sebagai anggota dewan di daerah ini. Dan itu dibagikan melalui seorang bernama Simson dan menjadi saksi dalam perkara ini.

Sementara itu, menurutnya Ia sebagai wakil rakyat membagikan mesin tersebut karena itu merupakan bantuan dan selama ini memang dirinya sebagai wakil rakyat kepulauan menjadi fasilitator bantuan mesin kepada masyrakat.

Atas pembelaan tersebut, JPU tetap pada tuntutan dan Awil tetap pada pembelaan. hakim kemudian memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.

Putusan Hakim PN Selayar pada kasus ini menjadi perbincangan hangat disejumlah pojok warkop yang ada di Selayar.

Sementara itu Ketua FPS yang melaporkan hal ini saat dimintai komentar atas putusan hakim tersebut menjawab bahwa putusan itu adalah hak Hakim dan tidak ada yang bisa mengintervensi.

Tapi seharusnya wajib dicermati apakah mesin yang dibagikan itu adalah betul mesin bantuan resmi pemerintah seperti yang disampaikan terdakwa dihadapan persidangan. Betul tidak ada bantuan seperti itu dari pemerintah pada saat mesin itu dibagikan. ini penting agar keterangan saksi dan terdakwa terang benderang.

Termasuk mencermati adanya bukti pesan kepada saksi simson sebelumnya.Mungkin pertimbangan hakim, lain terkait kasus ini, termasuk JPU tidak bisa menghadirkan saksi penerima, yang sebelumnya telah memberi keterangan saat proses kasus ini masih ditahap penyidikan Bawaslu. jelasnya.

Sementara itu dari pantauan lainnya di PN Selayar, kasus pemilu sebelumnya terkait coblos dua kali di dapil 5 Selayar, terdakwanya dijatuhi vonis 1 bulan penjara. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pemilu Di Selayar, Dituntut Jaksa 5 Bulan, Divonis Bebas Oleh Hakim

Trending Now

Iklan