Iklan

Bupati Kep. Selayar Mendadak Copot Irsan, Kadis PMD

Media Selayar
Minggu, 14 Juli 2019 | 16:13 WIB Last Updated 2022-04-15T06:39:43Z
Bupati Kep. Selayar, Mendadak Copot Irsan, Kadis PMD
Ket.Gambar : Andi Irsan (tengah)  Saat Dilantik Beberpa Waktu Lalu.

MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar, H. M Basli Ali mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andi Irsan S.STP. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Marjani Sultan M.Si.

Ya betul informasinya, Ia dicopot karena dinilai melakukan pelang
garan Indisiplin jelas H. Marjani via telepon kepada Pewarta, Minggu (14/7).

Namun saat ditanya mengenai tindakan apa yang telah dilakukan sehingga dinonjobkan, Sekda menjawab singkat "Intinya Indisipliner dan itu sudah dikonsultasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Pewarta, dinonjobnya Andi Irsan karena disinyalir kuat adanya keterlibatan Irsan dalam kegiatan pengadaan panel listrik tenaga matahari di seluruh desa se Kab. Selayar, dan dalam pengumpulan dana belanja barang tersebut, Ia membawa bawa nama orang nomor 1 didaerah ini.

Selain itu memang Ia tidak melaksanakan tugas sebagai mana biasa para ASN sesuai aturan.

Informasi lainnya adalah, Andi Irsan saat ini tidak diketahui keberadaannya. Berupaya dikonfirmasi selanjutnya melalui WA (14/7) siang namun akunnya tidak aktif.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali saat dikonfirmasi mengenai informasi namanya di bawa bawa oleh Andi Irsan, Bupati menjawab tegas bahwa hal tersebut tidak benar, dan yang seperti itu murni hak Kepala Desa.

Kalaupun misalnya ada kepentingan masyarakat desa yang seperti itu, pasti saya akan sampaikan kepada masing masing kepala desa, dan saya akan kumpulkan para kades, jadi apa yang dilakukan oleh Irsan adalah murni inisiatifnya sendiri dan itu tidak benar serta tidak bisa dibiarkan.

Ditanya mengenai sejumlah kades umumnya percaya karena melihat kedekatan Irsan kepada Bapak, Bupati secara tegas menjawab, orang dekat dan keluarga sekalipun kalau melanggar maka harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, tegas H.M Basli Ali. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Kep. Selayar Mendadak Copot Irsan, Kadis PMD

Trending Now

Iklan