Iklan

Tentang PPDB, Ini Penjelasan Kepsek SMA Negeri 1 Selayar

Media Selayar
Selasa, 18 Juni 2019 | 12:53 WIB Last Updated 2021-08-27T04:27:18Z
Tentang PPDB, Ini Penjelasan, Kepsek SMA Negeri 1 Selayar

MEDIA SELAYAR. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri 1 Selayar sebanyak 350 peserta, dan sampai saat ini masih melakukan penerimaan melalui sistem online.


Panitia PPDB SMA Negeri 1 Selayar telah membuka PPBD pada jalur prestasi dan ikut orang tua, sejak Senin 17 Juni 2019. Sementara untuk jalur zonasi akan dibuka pada 24 Juni mendatang. Demikian dijelaskan oleh H. Zainal Abidin, S.Pd M.Mpd, Kepala Sekolah SMA 1 Negeri Selayar.


Menjawab adanya keluhan orang tua peserta PPDB yang merasa kesulitan mengakses atau melakukan pendaftaran, H. Zainal menerangkan bahwa memang untuk jalur pendaftaran zonasi yang dikeluhkan kesulitan membuka form, kami jelaskan memang belum terbuka formnya, karena untuk jalur pendaftaran Zonasi jadwalnya pada 24 Juni mendatang, jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa perbedaan sistem penerimaan siswa baru saat ini harus diakui berbeda dari sebelumnya, dan memang masih ada beberapa orang tua wali yang belum mengerti. Sehingga pihaknya membuka ruang untuk menanyakan hal-hal yang tidak dimengerti, jelas H. Zainal.


Panitia PPDB SMA Negeri 1 Selayar tentu saja siap memberi penjelasan bila ada orang tua wali yang belum mengerti dan panitia tentu saja akan selalu jujur dan transparan, dan tidak diskriminatif kunci H. Zainal.


Dari data yang diterima melalui portal SMA Negeri 1 Selayar, menuliskan bahwa SMAN 1 Selayar membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui Tiga jalur Pendaftaran. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (Menerima Calon Peserta Didik Baru karena Perpindahan Tugas Orang tua/Wali), PRESTASI (Menerima Calon Peserta Didik Baru yang memiliki Prestasi Akademik maupun Non Akademik) dan ZONASI (Menerima Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kec. Benteng)


Kuota Jalur Pendaftaran

Jalur Prestasi (5%)
Jalur Perpindahan Orang Tua (5%)
Jalur Zonasi (90%) termasuk 20% peserta didik kurang mampu

Ketentuan Jalur Zonasi
1. Dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
2. Jika pemeringkat jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

Ketentuan untuk Peserta Didik Tidak Mampu dan Penyandang Disabilitas
1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen)dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung

2. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang tercatat pada database Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).


Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik.
PRESTASI TINGKAT NASIONAL, PROVINSI & KABUPATEN/KOTA :

(dibuktikan dengan sertifikat/Piagam dan atau medali)

Prestasi dibidang IPTEK, Seni, Olahraga, Bidang Keagamaan dan Pramuka

Ketentuan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan
Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam, bencana Sosial dan Warga Transmigrasi 2 (dua) tahun terakhir yang akan bersekolah di Kabupaten Luwu Timur
Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan
Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN)
Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal


MEKANISME PENDAFTARAN

Melakukan “Login” menggunakan Nomor Ujian Nasional
Memilih Jenjang SMA Negeri
Memilih Jalur Pendaftaran
Mengisi formulir Pendaftaran Online
Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran
Alamat Pendaftaran akan kami nfokan selanjutnya

Persyaratan Calon Peserta Didik
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.


UPT SATUAN PENDIDIKAN PENDAFTARAN & VERIFIKASI DATA PENGUMUMAN DAFTAR ULANG

Jalur : Prestasi, dan Perpindahan
Orang tua/Wali 17-21 Juni 2019 22 Juni 2019 24-26 Juni 2019
Jalur Zonasi/Afirmasi (SMA), Jalur
Akademik/Afirmasi (SMK) 24-28 Juni 2019 29 Juni 2019 01-03 Juli 2019
Seleksi Penerimaan Peserta Didik baru
Tahap II (Kedua)-Pemenuhan Kuota 01-09 Juli 2019 10 Juli 2019 11-13 Juli 2019
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Tahun Pelajaran 2019/2020 


Untuk pendaftara Non Zonasi Jalur Prestasi dan Perpindahan Orang Tua supaya bisa ke sekolah untuk mendapatkan petunjuk atau bisa daftar langsung ke website http//ppdbsulsel.epanrita.net/ (R. 01)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tentang PPDB, Ini Penjelasan Kepsek SMA Negeri 1 Selayar

Trending Now

Iklan