Iklan

Peringatan !! Main Game PUBG Hukumnya Haram

Media Selayar
Rabu, 19 Juni 2019 | 16:02 WIB Last Updated 2022-04-15T06:29:25Z
Peringatan !! Main Game PUBG, Hukumnya Haram

MEDIA SELAYAR. Permainan game PUBG yang sangat digandrungi hingga pada level kecanduan game, dinyatakan haram dimainkan bagi Muslim. Peringatan haram ini dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram pada game PUBG, terkait hukum dan dampak game

Peringatan! game PUBG kini haram, berikut alasan majelis permusyawaratan ulama. Game PUBG kini ditetapkan sebagai game yang haram pada Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di aula aedung MPU Aceh, Banda Aceh.

"Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,"
demikian disampaikan MPU Aceh.

Pengharaman tersebut dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif. Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. Demikian disampaikan Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) seusai penutupan paripurna, mengacu pada fatwa yang sudah disahkan.

"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," kata Muslim Ibrahim.

Banyak Mudharatnya
Saat ini banyak bermunculan permainan di dunia maya (game online), salah satunya game PUBG, yang menyebabkan kemudharatan bagi penggunanya, bahkan ada yang menjadi ketergantungan atau ketagihan.

Karena itu, MPU Aceh pun menggelar sidang paripurna ulama membahas tentang game PUBG yang saat ini sedang marak. Pembahasan berlangsung selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di aula gedung MPU Aceh.

Tema yang diangkat yaitu hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya terhadap fiqh islam, informasi teknologi, dan psikologi. Para pemateri yang dihadirkan yaitu Direktur MIT Aceh Teuku Farhan, psikolog Yusniar Idris, dan Muslim Ibrahim.

Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali kepada Serambinews.com mengatakan, dalam pembahasan itu, para ulama dan praktisi memberi pandangan mereka mengenai keberadaan game tersebut dari berbagai sisi.

Dalam forum itu, hampir semua berpendapat bahwa game tersebut memberi sisi mudharat yang sangat besar. Sehingga semua pandangan itu akan disusun untuk dijadikan sebuah fatwa oleh MPU Aceh. Rabu (19/6/2019) pagi, hasil fatwa MPU Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya diumumkan

Bahaya Game PUBG
Saat ini game-game online bergenre eSport sangat didukung perkembangannya, baik dari sisi pemerintah maupun swasta. Banyak kompetisi game dilaksanakan, membuat peminat game-game ini makin luas.

Namun Komisi Perlindungan Hak Anak (DCPCR) Delhi, India, telah mendaftarkan PUBG game online bersama dengan video game lainnya sebagai hal yang berbahaya, negatif dan memiliki dampak buruk pada otak anak-anak.

DCPCR telah mengeluarkan peringatan bahwa PUBG, Fortnite, Grand Theft Auto, God of War, Hitman, Plague Inc dan Pokemon sebagai sesuatu yang berbahaya.

"Ada beberapa game yang membuat anak-anak bisa membunuh zombie atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi."

"Game ini sarat dengan kebencian terhadap wanita, tipu daya dan balas dendam dan hal itu dapat berdampak negatif pada otak mereka," kata penasihat itu, seperti dilansir OneIndia.

Pemerintah Gujarat secara resmi telah melarang game pertempuran multiplayer online yang populer, Battlegrounds PlayerUnknown, yang populer disebut PUBG sejak sekolah dasar. PUBG sering dianggap sebagai salah satu game yang paling membuat ketagihan.

Gara-gara PUBG, Seorang Mama Muda Nekat Ingin Cerai dan Calon Suami Baru Ternyata Gamer
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram,

Banyak kompetisi game dilaksanakan, membuat peminat game-game ini makin luas. Namun Komisi Perlindungan Hak Anak (DCPCR) Delhi, India, telah mendaftarkan PUBG game online bersama dengan video game lainnya sebagai hal yang berbahaya, negatif dan memiliki dampak buruk pada otak anak-anak.

Game versi seluler, yang disebut PUBG Mobile, telah diunduh oleh jutaan orang di smartphone dan tablet.

Popularitas game yang luar biasa ini telah menyebabkan para pengembang dan beberapa penyelenggara acara mengadakan turnamen eSports yang melibatkan game tersebut.

Game ini bahkan terpilih sebagai game terbaik di Android tahun 2018, sedangkan versi PC terpilih sebagai salah satu judul terlaris di Steam.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul : Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peringatan !! Main Game PUBG Hukumnya Haram

Trending Now

Iklan