Iklan

Penetapan 1 Syawal 1440 H Antara Arab Saudi Dan Indonesia Berbeda, Ini Ulasannya

Media Selayar
Selasa, 04 Juni 2019 | 11:13 WIB Last Updated 2020-05-07T00:06:00Z
lebaran

MEDIA SELAYAR. Hari raya Idul Fitri di Indonesia tahun ini berbeda dengan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1440 H bertepatan pada hari Rabu, 5 Juni 2019.

Sementara itu, Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan bahwa hari ini Selasa, 4 Juni 2019 adalah hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H.

Tidaklah menjadi masalah bila hari raya Idul Fitri di Indonesia berbeda dengan Arab Saudi karena yang menjadi patokan adalah penampakan Hilal di negeri masing-masing. Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui secara pasti melalui rukyatul hilal maupun ilmu falakiyah.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim : “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175).

Allah Subhanahu Wa Taala berfirman :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia.” (Qs. Al Baqarah [2]: 189)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)
Jika di suatu negeri terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.

Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama / lembaga fatwa di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Allah Ta’ala berfirman :
أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ

“Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59)

Memang bisa jadi imam atau pemerintah berbuat kesalahan dalam penetapan waktu puasa, semisal melihat hilal yang salah, atau menolak persaksian yang adil dan banyak, atau juga menerima persaksian yang sebenarnya salah, atau kesalahan-kesalahan lain yang mungkin terjadi. Namun yang dibebankan kepada kita sebagai rakyat adalah taat kepada keputusan pemerintah dan hilanglah segala perselisihan yang ada.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا

“Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)


Sumber : Muslim.or. id, Konsultasisyariah.com, Rumaysho.com  (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penetapan 1 Syawal 1440 H Antara Arab Saudi Dan Indonesia Berbeda, Ini Ulasannya

Trending Now

Iklan