Iklan

Faat Rudhianto : Hentikan Pemakaian Kompressor Pada Kegiatan Nelayan Di Takabonerate

Media Selayar
Rabu, 12 Juni 2019 | 23:32 WIB Last Updated 2020-05-01T17:08:46Z
selayar

MEDIA SELAYAR. Balai Taman Nasional Takabonerate segera akan menyikapi, masih seringnya penggunaan kompresor sebagai alat bantu pernafasan, oleh nelayan di Kawasan Nasional Takabonerate. Apalagi penggunaan kompressor sangat identik dengan kegiatan illegal fishing.

Selanjutnya Balai TN Taka Bonerate Selayar, meminta warga agar berhenti melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara illegal, seperti menggunakan bom ikan dan racun sianida. Karena lambat atau cepat, pelakunya akan menjadi korban kegiatan illegal tersebut.

Seperti yang terjadi pada akhir pekan kemarin di pulau Pasitallu Tengah, Desa tambuna, Kecamatan Takabonerate, dimana dua nelayan yakni Nurdin (46) dan Agus alias Lin (16) menjadi korban ledakan bom ikan yang akan digunakan menangkap ikan di kawasan nasional Takabonerate.

Balai Taman Nasional (BN) Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar berencana mendeklarasikan larangan nelayan menggunakan penggunaan kompresor di wilayah tersebut.

Mereka akan melakukan larangan pasca tewasnya dua nelayan di wilayah tersebut karena diduga melakukan aksi pengeboman ikan, pada, Sabtu (9/6/2019). Seperti dikutip dari Tribun Timur (12/6)

Kami akan mendeklarasikan larangan penggunaan kompresor, sebagai alat bantu mendapatkan ikan,"kata Kepala Balai Balai TN Taka Bonerate Selayar Faat Rudhianto, menanggapi tewasnya dua nelayan tersebut, Rabu (12/6/2019) siang.

Pihaknya akan tegas menolak pengunaan bom dan bius dalam penangkapan ikan di wilayah hukum Selayar.

Faat menghimbau kepada masyarakat Selayar khususnya di wilayah Takabonerate, untuk berhenti melakukan kegiatan ilegal fishing.

"Apalagi masyarakat Takabonerate, sudah anggap sebagai saudara dan kerabat. Jadi saya minta untuk mendapatkan ikan gunakanlah cara ramah lingkungan,"tuturnya

Sekedar diketahu deklarasi nanti akan dipimpin langsung Bupati Selayar Muh Basli Ali dan ada penandatanganan diantaranya dari Dandim 1415 Selayar Letkol Arm Yuwono, dan Kapolres Selayar, AKBP Taovik Ibnu Subarkah. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Faat Rudhianto : Hentikan Pemakaian Kompressor Pada Kegiatan Nelayan Di Takabonerate

Trending Now

Iklan