Iklan

Presiden Joko Widodo Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Media Selayar
Minggu, 10 Februari 2019 | 02:24 WIB Last Updated 2021-08-26T13:49:04Z
Presiden Joko Widodo, Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

MEDIA SELAYAR. Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.


"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).


Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.


"Terima kasih, Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.


Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.


Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.


Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.


"Ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkum HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujar Jokowi di Hall Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).


Jokowi lalu mengatakan dirinya akhirnya memutuskan remisi tersebut dibatalkan. Menurutnya, pembatalan remisi itu menyangkut rasa keadilan.


"Kemudian hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan. Karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.


Sebelumnya, Jokowi mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Seperti dikutip dari Detik News edisi 9 Pebruari 2019. (****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Joko Widodo Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Trending Now

Iklan