Iklan

Waspada ..! Sudah Ratusan Kades Masuk Penjara Karena Dana Desa

Media Selayar
Minggu, 09 Desember 2018 | 10:13 WIB Last Updated 2022-04-15T02:15:14Z
Ratusan Kades, Masuk Penjara Karena Dana Desa

MEDIA SELAYAR. Mengalirnya kucuran dana dari pemerintah pusat ke desa-desa ternyata digunakan untuk ladang mengeruk keuntungan bagi oknum kepala desa (kades) atau perangkatnya. 

Bahkan ada ratusan kades yang sudah mendekam di bui karena menyelewengkan Dana Desa ini.

Padahal pada tahun 2019 mendatang, pemerintah pusat berencana untuk meningkatkan jumlah anggaran untuk Dana Desa. Jika tak dilakukan kontrol yang baik, maka kerawanan penyimpangan akan semakin besar.

Tenaga Ahli Pengaduan dan Penanganan Masalah pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Tertinggal dan Transmigrasi, Denny Septiviant menyebut, hingga akhir 2017 sudah ada 900 kades yang bermasalah hukum karena Dana Desa.

“Dan sebagian besar di antaranya, terpaksa menghadapi pidana penjara, akibat penyalahgunaan Dana Desa ini,” katanya dalam siaran pers yang diterima Sabtu (8/12/2018).
Untuk di Jawa Tengah, ia menyebut, dari total 20 kabupaten penerima Dana Desa, setidaknya separo lebih terbukti bermasalah. Temuan sementara menurutnya, sudah ada 220 kasus dugaan penyelewengan Dana Desa.

Menurut dia, penyimpangan rawan terjadi lantaran minimnya jumlah tenaga pengawas dibandingkan wilayah desa di seluruh Indonesia kurang lebih 74 ribu desa. Selain itu, pemahaman perangkat desa terkait sistem pelaporan Dana Desa sesuai dengan aturan juga menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan.

Meski begitu, ia tidak sependapat dengan temuan ICW yang menyebut maraknya kasus Dana Desa, karena lemahnya pengawasan khususnya di Jateng. Modus yang paling banyak digunakan, yakni mengeruk Dana Desa untuk kepentingan kades.

“Berbagai modus korupsi Dana Desa ini sesungguhnya dalam proses dilakukan antisipasi oleh multipihak. Perangkat Bhabinkamtibmas sudah mulai aktif melakukan pemantauan, bahkan sejak mulai proses musyawarah desa,” terangnya.

Dikatakannya, perlu ada strategi antarlembaga agar sinergisitas pengawasan Dana Desa dapat terwujud. Di antaranya penggunaan aplikasi RAPBDes yang lebih sederhana.

“Kemudian kebijakan adanya sekretaris bersama penanganan masalah Dana Desa harus didukung. Sekber ini terdiri dari unsur pemerintah dan kepolisian yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota masing-masing,” paparnya.

Selain itu, perlu untuk segera disiapkan ahli hukum untuk kebutuhan pendampingan dalam pelaksanan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa di wilayah melalui APBD masing-masing. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspada ..! Sudah Ratusan Kades Masuk Penjara Karena Dana Desa

Trending Now

Iklan