Iklan

Kapal KM. Lestari Maju Yang Telan Korban 35 Jiwa Tidak Dijadikan Barang Bukti"

Media Selayar
Sabtu, 08 Desember 2018 | 14:49 WIB Last Updated 2022-04-15T04:22:44Z
Kapal KM. Lestari Maju Yang Telan Korban 35 Jiwa, Tidak Dijadikan Barang Bukti"

MEDIA SELAYAR. Kasus kandasnya KM Lestari Maju yang melayani Penyeberangan Bira – Pamatata pada tanggal 3 Juli 2018 dan menyebabkan 35 Orang Meninggal dunia kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba dan sudah beberapa kali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulukumba, I Made Pasek saat dikonfirmasi oleh redaksi selayarnews.com. mengemukakan bahwa Bangkai Kapal KM Lestari Maju memang tidak masuk sebagai alat Bukti di Berkas Perkara,

Kami hanya menerima pelimpahan berkas saja dari Kejati, Sepengetahuan saya kapal memang tidak masuk sebagai alat bukti di Berkas Perkara. Yang kami jadikan barang bukti selama di Persidangan hanya dokumen dokumen terkait dengan Kelaikan Kapal, Surat sertifikat Keselamatan Kapal, Surat Izin Berlayar, Surat Tugas Syahbandar dan beberapa surat surat yang terkait dengan Nakhoda” Ujar Made Pasek.
Lebih jauh ketika dikonfirmasi tentang aktifitas penjualan kapal ini oleh Pemilik Lestari Maju enggan memberikan Komentar dan penilaian

“Mohon maaf, persoalan melanggar atau tidak melanggar bukan ranah saya untuk menjelaskan hal tersebut. Kami hanya menerima pelimpahan perkara dari Kejati. Mengenai alasan mengapa kapal tidak dimasukkan ke barang bukti itu diluar kewenangan saya” Tambahnya.
Namun Publik Kembali dihebokan karena beredar dokumen tentang penjualan Bangkai Kapal ini yang kandas di Perairan Pantai Pa’badilang. Dalam dokumen jual beli ini tertulis kapal sudah dijual seharga 600 Juta Rupiah beserta barang muatan kapal yang ada diatasnya.

Hal ini cukup membuat kecewa para korban yang kendaraannya belum diganti oleh pihak asuransi. Bahkan pihak pembeli sudah melakukan pengangkatan kendaraan di lokasi kapal ini. (****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapal KM. Lestari Maju Yang Telan Korban 35 Jiwa Tidak Dijadikan Barang Bukti"

Trending Now

Iklan