Bawaslu Selayar Ingatkan Caleg Tentang Aturan Iklan Kampanye Di Media Daring
Media Selayar
Jumat, 07 Desember 2018 | 11:39 WIB
Last Updated
2022-04-12T08:31:29Z
MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Selayar Sulawesi Selatan mulai mengawasi iklan milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di media.
Ketua Bawaslu Selayar Suharno, mengatakan saat ini Bawaslu mengawasi caleg iklan kampanye di media dalam jaringan (daring).
"Serta iklan di media sosial dari muatan iklan kampanye, seperti tidak bersifat profokasi dan mengandung ujaran kebencian," kata Suharno saat dihubungi, melalui whatsapp, Kamis (6/12/2018).
Ia menambahkan bahwa saat ini peserta pemilu bisa kampanye lewat media sosial yang, dilarang iklan kampanye lewat media daring.
Sekedar diketahui bahwa kampanye pemilu untuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta rapat umum dilaksanakan 21 hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Hingga hari ke 8, Sabtu (16/3/2024) tenggelamnya kapal nelayan KM. Yuiee Jaya II, terhitung sebanyak 15 orang korban telah di...
-
MEDIA SELAYAR. Kapal nelayan yang dilaporkan bernama KM. Yuiee II dan tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Sabtu, 9 Maret...
-
MEDIA SELAYAR. Sebanyak 9 orang dari 11 korban kapal tenggelam yang ditemukan selamat di perairan laut Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ...
-
MEDIA SELAYAR. Pencarian terhadap sejumlah korban kapal tenggelam KM. Dewi Jaya 2 yang belum ditemukan diambil alih oleh Badan Search and Re...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kecamatan Taka Bonerate berharap Tim SAR segera tiba di Pulau Kayuadi untuk melakukan pencarian dan penyelamatan t...