Iklan

Tunda Imunisasi MR, Tunggu Sampai Halal

Media Selayar
Senin, 06 Agustus 2018 | 09:23 WIB Last Updated 2022-04-30T01:55:52Z
Tunda Imunisasi, MR, Tunggu Sampai Halal

MEDIA SELAYAR. Ketua MUI, Ma’ruf Amin melaksanakan pertemuan dengan Menteri kesehatan Nila Moeloek demi membahas perkara Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) di Kantor MUI, Jumat, 3 Juli 2018 kemarin.

Hasil pertemuan tersebut menyebut bahwa pihak Menkes RI akan menunda aktivitas pelaksanaan imunisasi MR bagi umat Muslim sampai terbitnya sertifikat halal dari produk tersebut dari MUI.

Saat di temui langsung oleh rekan media, Asrorun Niam Sholeh sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan tersebut Menkes RI mengambil sikap akan menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen (SII) dan penetapan fatwa halalnya oleh MUI.

“Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produksen (SII) dan ditetapkan fatwa halal MUI,”ungkap Sekretaris Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Kumparan, Sabtu, 4 Juli 2018. 

Disisi lain Asrorun menambahkan, untuk masyarakat non-Muslim atau yang tidak memiliki keterkaitan tentang kehalalan, MUI berinisiatif tetap bisa mengikuti program imunisasi MR.

Pihak Kemenkes dan PT Biofarma selaku importir vaksin tersebut juga akan segera mengajukan mengajukan permohonan sertifikasi fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

“Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksi MR dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal. 

Komisi Fatwa juga akan segera membahas dan menetapkan fatwa dalam waktu secepatnya,” lanjut Asrorun.

Masyarakat Indonesia secara meluas sudah mengetahui Program imunisasi MR mendapat banyak kecaman lantaran vaksin tersebut yang digunakan belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Dalam pertemuan tersebut pihak MUI menguraikan kejadian itu yang termaktub sesuai Fatwa Nomor 4 tahun 2016, Sebenarnya imunisasi boleh dilakukan asal sesuai prosedur menggunakan vaksin yang halal dan suci. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunda Imunisasi MR, Tunggu Sampai Halal

Trending Now

Iklan