Iklan

Kadishub Selayar Beberkan Dokumen Pemberi Izin Operasi Kapal Naas KM. Lestari Maju

Media Selayar
Jumat, 06 Juli 2018 | 20:04 WIB Last Updated 2020-05-04T05:06:46Z
MEDIA SELAYAR. Kementerian Perhubungan (Kemhub) RI memastikan seluruh dokumen kelaiklautan kapal, beserta surat persetujuan berlayar (SPB), juga manifes Kapal KM Lestari Maju lengkap dan sah sesuai aturan perundang-undangan.

Penyebab kapal KM. Lestari Maju yang mengalami kecelakaan masih diselidiki oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sementara itu KNKT juga mengamankan CPU dan dokumen serta cctv dari atas kapal KM. Lestari Maju. Termasuk telah memeriksa Syahbandar Bulukumba, dimana kapal tersebut bertolak.

Sementara itu Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Baso SH. MH menjelaskan kepada awak media bahwa beroperasinya kapal KM. Lestari Maju dilintas Selayar-Bulukumba PP adalah sebuah investasi swasta yang diberi ruang oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menjalankan usaha pelayan penyeberangan, untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat Selayar.

Namun ruang yang diberikan tersebut tentu memiliki persyaratan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Dimana sebagian dan seluruhnya persyaratan tersebut diluar kewenangan Pemkab Kepulauan Selayar dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Selayar, jelas Kadishub.

Misalnya Surat Persetujuan Berlayar, Pemeriksaan Kelengkapan Pelayaran dan Izin Berlayar serta Izin operasi bukanlah kewenangan Pemkab Kep. Selayar.

Selain itu Kadishub, Andi Baso kepada awak media memperlihatkan salah satu dokumen yang menyebut bahwa kapal tersebut merupakan kapal barang. Namun berdasarkan surat dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar tersebut kemudian menerangkan bahwa KMP Lestari Maju adalah merupakan kapal Ro-Ro peneyeberangan penumpang dan kendaraan.

Hal diatas berdasarkan surat yang diteken oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Victor Vikig Subroto tertanggal surat 9 Maret 2018.

Demikian pula surat ukur KM Lestari Maju, Internasional No. 1171/Lia yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2018 oleh Kesyahbandaran Makassar.

Selain itu surat Dirjenhubla No. PK 101/40/B dk-16 tanggal 18 Oktober 2016 Tentang persetujuan perubahan konstruksi menjadi kapal Ro-Ro Penumpang dan Kendaraan.

Atas dasar ini juga sehingga penilaian terhadap kelayakan kapal tersebut beroperasi menjadi penyeberangan di Selat Selayar antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terlaksana.

Malah menurut Kadishub Selayar ini bahwa salah seorang pejabat dilingkup Dishub Sulsel menjamin bahwa kapal KM Lestari Maju adalah kapal terbaik di jalur penyeberanga tersebut. Jadi kewenangan operasi dan izin berlayar di Selat Selayar bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, tegas Andi Baso.

Ditanya mengenai keluhan masyarakat sebelumnya terhadap kapal ini sebelum kejadian, Kadishub menjawab bahwa sebelumnya Pemkab telah membawa hal ini ke forum yang menangani kelaikan kapal ditingkat provinsi dan pusat namun belum sempat melalui pemeriksaan atas laporan tersebut, kapal ini telah mengalami kecelakaan. Jelas Kadishub sambil memperlihatkan sejumlah bukti laporan kertas dan komunikasi WA kepada salah seorang pejabat perhubungan pusat.

Simak Video diatas.....
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadishub Selayar Beberkan Dokumen Pemberi Izin Operasi Kapal Naas KM. Lestari Maju

Trending Now

Iklan