DPRD Kab. Kep. Selayar Sahkan Perda Perlindungan Hukum Terhadap Guru
Media Selayar
Kamis, 22 Maret 2018 | 22:44 WIB
Last Updated
2022-04-30T02:37:46Z
MEDIA SELAYAR. DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hukum terhadap guru menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kab. Kepulauan Selayar, malam ini, Kamis 22 Maret 2018.
Rapat Paripurna DPRD ini dilaksanakan dengan dua agenda, yakni 1. Pendapat Akhir Bupati tentang Ranperda Perlindungan Hukum terhadap Guru dan Penetapan Prolegda TA 2018.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mappatunru S.Pd didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Muh. Aris Ridwan SE. Dihadiri oleh 20 dari 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga pimpinan sidang menyatakan kuorum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ranperda Perlindungan Hukum Terhadap Guru disahkan oleh DPRD setelah sebelumnya didengar pendapat 5 fraksi di DPRD yang dibacakan oleh Arfianto STP, Anggota DPRD dari PKS yang merupakan anggota Pansus yang membahas ranperda ini.
Dalam kesimpulannya, bahwa ke 5 fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada dasarnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah Perlindungan Hukum Terhadap Guru.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali dalam pidatonya dihadapan para anggota DPRD yang hadir menyampaikan terima kasih kepada para Anggota DPRD atas disahkannya Ranperda perlindungan hukum terhadap Guru menjadi sebuah Peraturan Daerah.
Bupati menjelaskan bahwa dengan disahkannya Perda Perlindungan Guru ini, diharapkan agar menciptakan suasana aman dan nyaman bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sebagai tenaga pendidik.
Dan ditegaskan selanjutnya bahwa peraturan daerah ini didasari pada peraturan negara yang menyebutkan bahwa Pendidik dan Tenaga Pendidikan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Hukum Terhadap Guru oleh DPRD, maka tugas selanjutnya oleh Pemerintah Daerah adalah membuat peraturan Bupati dalam pelaksanaannya.secara defenitif dan selanjutnya segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar ini, dihadiri oleh, Forkopinda, Para Kepala Skpd, Camat dan Lurah, Kepala Desa serta BPD. Selain itu Paripurna DPRD ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat serta sejumlah Kepala Sekolah dan Guru. (Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR - Pencuri beraksi masuk rumah warga di Jalan MKR. Bonto, Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar pada...
-
MEDIA SELAYAR. Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka jalur khusus melalui Rekrutmen Proaktif kategori Affirmative Action, untuk putr...
-
MEDIA SELAYAR - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 terhitung masih agak lama, namun aroma panasnya kontestasi poli...
-
MEDIA SELAYAR - Banjir landa perbatasan Dusun Nangkala dan Dusun Silolo Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar Sulse...
-
MEDIA SELAYAR. Unit Patroli Bermotor (Patmor) Satuan Sabhara Polres Kepulauan Selayar mengamankan sebanyak 15 unit kendaraan roda dua dari t...