KPU Selayar Serahkan Hasil Vertual Ke Partai Garuda Dan Berkarya
Media Selayar
Minggu, 14 Januari 2018 | 09:52 WIB
Last Updated
2021-08-27T05:37:55Z
MEDIA SELAYAR. KPU Kepulauan Selayar serahkan secara resmi hasil verifikasi faktual (Vertual) Partai Garuda dan Partai Berkarya. Peneyerahan ini diserahkan dalam Rapat penyerahan hasil Verifikasi Faktual (Vertual) Partai Garuda dan Partai Berkarya di kantor KPU Selayar pada Sabtu, 31 Desember 2018.
Penyerahan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar Hasiruddin, S.Sos, Komisioner M. Karyadin, Kabag Hukum (Ketua Tim Verifikasi Parpol) Andi Dewantara. SH. Komisioner Panwaslu Drs. Abd. Kadir. Serta utusan Parpol masing - masing-masing Partai Garuda dihadiri oleh Ketua, Andi Subhan dan LO Muslimin, sementara untuk Partai Berkarya diwakili LO, Andi Nur Ahmad.
Dalam verifikasi faktual ada beberapa poin yang divertualkan yakni ; 1. Kepengurusan Inti, 2. Kepengurusan dan Keterwakilan Perempuan, 3. Kedudukan (Alamat Sekretariat), 4 Keanggotaan. Dan bagi partai masih ada masa perbaikan Mulai tanggal 13 sampai dengan tanggal 26 Januari 2018. Demikian dijelaskan oleh Ketua KPU, Hasiruddin dalam rapat tersebut.
Sementara itu, M. Karyadin, komisioner KPU ini menjelaskan bahwa setelah melalui proses vertual terhadap Partai Berkarya dan Partai Garuda masih ada beberapa yang masih perlu dibenahi.
Penjelasan lainnya dari hasil vertual oleh Ketua Tim Verifikasi Andi Dewantara bahwa Verifikasi Faktual telah dilakukan dari tanggal 30 Desember 2017 s/d 12 Januari 2018 dan selanjutnya menyampaikan hasil vertual tersebut kepada para peserta rapat.
Dokumen hasil Verifikasi Faktual kemudian diserahkan kepada masing-masing partai dari KPU. Kepada Partai Garuda diserahkan oleh Komisioner M. Karyadin dan diterima Ketua Partai Garuda Andi Subhan. Sementara kepada Partai Berkarya diserahkan oleh Ketua KPU, Hasiruddin, S.Sos. Dan berkas arsip diserahkan ke Panwaslu yang diterima oleh Komisioner Panwaslu Drs. Abd. Kadir. (Rena)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Pantai Pinang terletak di pesisir timur Pulau Selayar, di sejumlah lokasi di Pantai Pinang ini dikelola oleh sejumlah Warga N...
-
MEDIA SELAYAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, yang mengelola pantai Pinang di Pantai Timur Selayar, di Kecamatan Bontosukuyu Kepula...
-
MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Kesehatan bersama BPOM Makasar melakukan inspeksi terhadap kebersihan da...
-
MEDIA SELAYAR. Bripka Andi Bakri Yamar, SE.,MM., yang saat ini menjabat sebagai Ps. Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse K...
-
MEDIA SELAYAR. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pe...