Iklan

Anggota Dewan Tidak Kuorum, Perda Perlindungan Guru Batal Di Sahkan

Media Selayar
Rabu, 17 Januari 2018 | 12:59 WIB Last Updated 2018-01-17T05:01:58Z
Anggota Dewan Tidak Kuorum, Perda Perlindungan Guru, Batal Di Sahkan

MEDIA SELAYAR. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang sedianya dilaksanakan pada Pukul 10. 00 Wita, hari ini Rabu 17 Januari 2018, sesuai undangan akhirnya gagal, karena dinyatakan tidak kuorum.

Semua yang hadir dalam rapat tersebut akhirnya balik kanan meninggalkan ruang rapat dikantor DPRD Selayar, setelah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Aris Ridwan SE, sebagai pimpinan sidang menutup karena tidak cukupnya anggota dewan yang hadir dalam sidang ini.

Hadir dalam rapat paripurna yang tidak kuorum ini, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Sekretaris Daerah, Forkopinda, Para Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kades, serta tokoh masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD ini diagendakan akan mensahkan Perda Perlindungan Guru dan Penetapan Prolgeda  TA. 2018. Namun karena banyaknya anggota dewan yang tidak hadir maka sidang dinyatakan tidak kuorum untuk kedua agenda tersebut.

Dari data yang ada beberapa anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang tersebut, diantaranya Mappatunru, Andi Mahmud, Adi Ansar, Mursalim, Yudi, Hj. Norma, H. Andi Idris, Sukri. Sementara itu belum ada konfirmasi penyebab tidak hadirnya anggota dewan tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Dprd Selayar, Andi Aswar SH. MH kepada Pewarta menjawab bahwa undangan untuk pelaksanaan paripurna pada pukul 10.00 Wita, namun hingga pukul 12.00 Wita belum juga kuorum karena dari 25 orang legislator, ada beberapa anggota Dprd yang belum hadir.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Arifin Dengmarola menyayangkan ketidak hadiran rekan-rekannya. Kecuali yang memang ada alasan. Misalnya sementara di luar daerah atau sakit. Karena menurutnya, Ia juga sebenarnya punya agenda keluar daerah akan tetapi karena jadwal hari ini maka Ia batal dengan agendanya tersebut dan memilih menghadiri tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Sementara itu diantara para yang hadir dalam sidang dan terpaksa pulang setelah dua jam lebih menunggu menyuarakan isi hatinya, dan mengatakan kekesalannya bahwa, "dia" menilai mangkirnya anggota dewan dari rapat paripurna sebagai forum tertinggi justru menimbulkan pertanyaan terhadap integritas dan loyalitas mereka dalam mengemban amanah masyarakat. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan dan perlindungan guru di daerah kita, ketusnya. (Lo2)




BACA : Wabup : Perbedaan Itu Adalah Rahmat Yang Perlu Dibingkai Menjadi Pemersatu
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota Dewan Tidak Kuorum, Perda Perlindungan Guru Batal Di Sahkan

Trending Now

Iklan