Iklan

Polres Kep.Selayar Ringkus AJ"Terduga Pemasok Pupuk Bahan Bom Ikan

Media Selayar
Selasa, 19 September 2017 | 23:20 WIB Last Updated 2021-08-24T09:30:10Z
Polres Kep.Selayar, Ringkus AJ", Terduga Pemasok, Pupuk ,Bahan, Bom Ikan

MEDIA SELAYAR
. Setelah buron selama 2 bulan lebih, akhirnya AJ (45) warga Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar akhirnya diamankan oleh petugas Satpolair Polres Kepulauan Selayar, yang sementara melakukan patroli diwilayah perairan Pasilambena pada sepekan lalu.


AJ diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana “mengangkut dan memperniagakan pupuk tidak memenuhi standar mutu rusak atau tidak terdaftar “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Ayat (1) ke Huruf (f), huruf (g) dan Huruf (h) UU. RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistim budi tanaman. Dimana pupuk tersebut diduga kuat akan dijadikan bahan baku pembuatan bom ikan. 


AJ diamankan Tim Patroli Satpolair Polres Kep. Selayar saat melaksanakan patroli diperairan Pasilambena. Dimana Tim Patroli mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa Lel. AJ yang sebelumnya melarikan diri ke Desa Pamana, Kabupaten Sika Provinsi NTT, telah kembali dan berada berada dirumahnya di pulau Madu, jelas Kasat Polair, AKP. Tombong 


Lebih lanjut AKP. Tombong, menjelaskan bahwa AJ adalah merupakan dpo Polres Kepulauan Selayar selama kurang lebih 2 bulan, karena diduga kuat sebagai Pemilik 13 pupuk Amonium Nitrate yang ditemukan di kebun milik AJI oleh warga masyarakat Dusun One satonda Timur, Pada 28 Juli 2017 lalu.


Bahkan menurut informasi warga jumlah pupuk yang dimiliki AJ sebanyak 50 karung, namun pada saat masyarakat menemukan pupuk tersebut, AJ telah membawa lari pupuk tersebut sebanyak 37 karung ke Desa Pamana, Kabupaten Sika Provinsi NTT.


Bersama AJ, lanjutnya, Sat Polair Polres Kepulauan Selayar juga mengamankan barang bukti yang diamankan yang ditemukan oleh warga sebanyak 13 Karung Pupuk Amonium Nitrate dengan isi perkarungnya sebanyak 25 Kilogram. 


Saat ini AJ dalam pemeriksaan penyidik Satpolair Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut, kunci AKP. Tombong.


Sementara itu Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.IK memberi apresiasi kepada warga yang ikut berperan dalam memberantas peredaran pupuk Amonium Nitrat di Wilayah Kab. Kep. Selayar. 


Ini salah satu peran contoh serta masyarakat untuk mencegah kegiatan ilegal dan destruktif fishing di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar. Kapolres berharap agar peran warga ini bisa menjadi motivasi bagi warga daerah ini agar terdorong untuk ikut berperan serta dalam pemberantasan kegiatan illegal fishing serta kegiatan terlarang lainnya", terang Eddy. (Ajen)


Sumber : Humas Polres Kepulauan Selayar 


BACA JUGA : Panitia Pemulangan Jamaah Haji Selayar 2017 Siapkan Penjemputan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Kep.Selayar Ringkus AJ"Terduga Pemasok Pupuk Bahan Bom Ikan

Trending Now

Iklan