Iklan

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda LPJ APBD TA 2016

Media Selayar
Senin, 14 Agustus 2017 | 22:13 WIB Last Updated 2020-05-09T05:16:46Z
DPRD Gelar Rapat Paripurna

MEDIA SELAYAR. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016, malam ini berlangsung diruang rapat utama Kantor DPRD Kab. Kep. Selayar.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. Arifin Daeng Marola, didampingi Wakil Ketua DPRD, Muh. Aris Ridwan, SE. Rapat dinyatakan kuorum, dihadiri oleh 19 orang dari 25 orang jumlah anggota DPRD Kab. Kep. Selayar.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati, Dr. H. Zainuddin SH, MH., Sekda, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si, Unsur Forkopinda, Para pejabat OPD lingkup Pemkab, Camat, Para Kepala Desa, Lurah dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesimpulan hasil rapat fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan, bahwa ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2016, dapat disahkan dalam rapat paripurna tersebut. Hal ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Ali SH.

Wakil Bupati, Dr. H. Zainuddin SH. MH mengawali sambutannya, mengutarakan rasa terima kasih kepada Anggota DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar atas segala dukungannya terhadap pemerintahan Muh. Basli Ali Dan H. Zainuddin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, yang dalam setahun terakhir ini telah mengantar Kabupaten Kepulauan Selayar menyandang gelar opini WTP dari BPK RI.

Dr. H. Zainuddin SH. MH lebih lanjut dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan pengesahan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2016 ini menjadi Perda, memiliki 3 alasan untuk memenuhinya.

Yakni yang pertama adalah untuk memenuhi kewajiban hukum, sebagaimana ditetapkan dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kedua adalah, untuk memenuhi tahapan yang wajib dilaksanakan dalam siklus pengelolaan keuangan pemerintahan daerah, dan yang ketiga adalah sebagai ajang evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah melalui program yang telah ditetapkan, jelas H. Zainuddin.

Lebih lanjut Wakil Bupati membacakan laporan terstruktur dan mendetail terkait penggunaan anggaran APBD TA 2016 dan perubahannya.

Pidato tertulis pendapat Bupati terhadap Ranperda LPJ APBD TA 2016 berlangsung sekitar 1 jam lamanya. Hingga selesainya rapat paripurna yang ditutup dengan pembacaan doa. (Lo2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda LPJ APBD TA 2016

Trending Now

Iklan