Iklan

Sejumlah Hotel tak Kantongi Amdal

Media Selayar
Sabtu, 22 April 2017 | 06:47 WIB Last Updated 2020-05-05T04:13:32Z
MEDIA SELAYAR WHILE IMPROVEMENT AND REINFORCEMENT OF OLD ARTICLES TO SOME FUTURE TIME. PLEASE SORRY TO THIS INTERFERENCE.

Maraknya bangunan gedung dan hotel di Makassar yang diduga tanpa izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau Amdal dibahas dewan.

Pembahasan itu mengacu temuan Forum Pemerhati Lingkungan Kota (Peliko) beberapa hotel dan gedung bertingkat tidak memiliki izin UKL-UPL atau Amdal.

Diantaranya, Hotel Pena Mas di Jalan Adhiyaksa yang saat ini telah meresahkan masyarakat sekitar dan pembangunannya hampir rampung.

Hotel Mercury, Karuwisi Trade Centre yang pelaksaan fisiknya juga telah dilaksanakan, tetapi belum mengantongi izin Amdal. Serta Gedung 45 yang juga ditengarai belum mengantongi UKL/UPL.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi , Nelson Marnanse Kamisi ST di DPRD Kota Makassar, Rabu (19/5) menegaskan, agar dinas terkait menginventarisir terhadap gedung bermasalah itu.

Termasuk bangunan yang salah peruntukan. Seperti ruko yang dibangun bukan untuk aktivitas jual beli tetapi untuk rumah makan atau penginapan.

"Ini harus menjadi catatan untuk Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Disperindag untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait bangunan yang menyalahi aturan," kata Nelson.

Menurutnya, pembangunan harus dihentikan kalau memang terbukti tidak memiliki izin UKL/UPL atau Amdal tersebut. DTRB tidak hanya mengeluarkan izin tetapi juga harus menginvestigasi kembali apakah memang izin yang dikeluarkan itu sudah sesuai atau tidak.

Karena tidak menutup kemungkinan ada permainan oknum petugas di DTRB dengan pihak lurah atau camat untuk mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan izin itu.

"Lurah dan camat adalah perpanjangan tangan dari pemkot untuk merekomendasikan untuk penerbitan izin,'' ujarnya. Terkait maraknya bangunan bermasalah memiliki IMB tetapi tidak mengantongi UKL/UPL atau Amdal itu karena kelalain. Sehingga hal itu harus menjadi perhatian serius pihak lurah dan camat, jangan asal keluarkan rekomendasi penerbitan IMB saja," tandasnya. (reproupekmg05)

KEMBALI KE HALAMAN DEPAN 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Hotel tak Kantongi Amdal

Trending Now

Iklan