UU No 2 Tahun 2016, Tidak Bisa Perkarakan Kegagalan Konstruksi
Media Selayar
Minggu, 12 Maret 2017 | 15:46 WIB
Last Updated
2022-04-15T04:24:05Z
MEDIA SELAYAR. Undang-undang (UU) tentang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2016, resmi diberlakukan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999. Dalam UU No 2 2016 ini diberlakukan pada 12 Januari 2017 ini. Sebagian isinya mencerminkan adanya upaya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi di negara ini.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib menjelaskan bahwa kegagalan konstruksi tidak dapat lagi dipersoalkan pada saat prosesnya, kecuali saat bangunan sudah selesai dan ditemukan adanya kegagalan.
"Kalau ada kegagalan konstruksi, polisi dan jaksa tidak masuk kecuali dalam pelaksanaan konstruksi ada pidana, ada orang meninggal, operasi tangkap tangan, itu lain," ujar Yusid saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (9/3)
Menurut Yusid, dalam dunia konstruksi ada kontrak yang mengikat antara kedua belah pihak, yakni pengguna dan penyedia jasa. Jika saat proses konstruksi ditemukan ketidaksesuaian dengan apa yang ada di dalam kontrak, maka penyelesaiannya tidak di Pengadilan.
"Paling tinggi di arbitrase. Tapi, sebelum itu, kita lakukan mediasi, konsiliasi. Sebelum itu juga dibuat dewan sengketa untuk mengakurkan kedua belah pihak," sebut Yusid.
Dewan sengketa dibentuk oleh kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan sejak pengikatan jasa konstruksi. Sementara itu, lanjut Yusid, jika terjadi kegagalan bangunan saat proses konstruksi selesai, penegak hukum juga tidak serta-merta masuk dalam masalah tersebut.
Nantinya, dari Kementerian PUPR bisa membentuk dewan penilai, untuk menilai siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan tersebut, apakah pengguna jasa, penyedia jasa, atau ada faktor alam.
"Polisi nanti tinggal menerima hasil dari dewan penilai untuk menindaklanjuti masalah," kata Yusid.
Adapun dewan penilai dibentuk dari para ahli. Sebagai contoh, tutur Yusid, ada bendungan yang jebol, nanti akan dicari ahli air. Jika bangunan bertingkat gagal, dewan penilai dibentuk dari ahli-ahli bangunan. Tujuannya untuk mempertahankan independensi. (/properti.kompas com)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah kecamatan kepulauan.B upati tampak did...
-
MEDIA SELAYAR. Momentum Idul Fitri merupakan salah satu sarana untuk membangkitkan kesadaran diri atas segala dosa yang telah diperbuat dan ...
-
MEDIA SELAYAR - DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis sejumlah nama-nama kadernya yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 20...
-
MEDIA SELAYAR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan pa...
-
MEDIA SELAYAR. Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris pes...