Iklan

Terima Tembusan Surat Mensesneg RI, Sekda Gelar Rapat Terbatas.

Media Selayar
Selasa, 28 Februari 2017 | 18:44 WIB Last Updated 2022-04-05T09:02:13Z
Terima ,Tembusan, Surat ,Mensesneg RI, Sekda, Gelar, Rapat ,Terbatas.

MEDIA SELAYAR. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr.Ir.H. Marjani Sultan M.Si, siang tadi Selasa (28/2) menggelar rapat terbatas diruang kerjanya, dengan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten.

Rapat tersebut membahas terkait adanya surat tembusan yang diterima Bupati Kepulauan Selayar dari Menteri Sekretaris Negara.

Saat dikonfirmasi seusai rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr.Ir.H.Marjani Sultan M.Si menjelaskan singkat, bahwa rapat tersebut dilakukan sebagai langkah dan tindak lanjut dalam merespon adanya surat tembusan ke Bupati Kepulauan Selayar dari Menteri Sekretaris Negara bernomor B-128/M.Sesneg/D-2/HL.02.02/02/2017 tertanggal 21 Pebruari 2017 yang meminta agar Kementerian Kemaritiman RI segera melakukan pengkajian dan penanganan usulan Bupati Kepulauan Selayar tersebut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun usulan Bupati Kepulauan Selayar Muh.Basli Ali kepada Presiden RI yang dimaksud adalah penetapan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Kawasan Logistik, kemudian usulan Takabonerate dijadikan sebagai lokasi Sail Indonesia 2018 serta peningkatan status Tempat Pendaratan Ikan Bonehalang menjadi pelabuhan Perikanan Nasional.

Jadi rapat tadi itu, untuk segera mengambil langkah melakukan koordinasi awal untuk tindak lanjuti hal ini. Dan rapat tadi, mengunjuk Sekretaris Bappeda bersama Ka.Balai Taman Nasional Takabonerate untuk segera melakukan konsultasi ke Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur, selanjutnya melakukan koordinasi, konsultasi ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI di Jakarta. Diantaranya tentu saja adalah, meminta waktu Bapak Menteri untuk bertemu Bupati Kepulauan Selayar dan Tim yang akan membahas terkait 3 hal usulan Bupati tersebut, jelas Marjani.(lo2)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terima Tembusan Surat Mensesneg RI, Sekda Gelar Rapat Terbatas.

Trending Now

Iklan