Iklan

Aktivis KPJ Desak Kejati Sulselbar Usut Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Kab.Bantaeng "

Media Selayar
Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:19 WIB Last Updated 2020-05-11T09:23:02Z
Aktivis KPJ Desak Kejati Sulselbar Usut Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Kab.Bantaeng "

MEDIA SELAYAR.  Massa aktivis Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulselbar di Makassar (10/10). Dalam aksinya, KPJ menuntut agar Kejati Sulselbar, mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dana Aspirasi pada instansi Bappeda Kabupaten Bantaeng, APBD TA 2011.

Dugaan adanya penyimpangan di Bappeda Kabupaten Bantaeng pada tahun 2011 pada kegiatan Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan public” dari ABPD kabupaten Bantaeng T.A 2011 sebesar Rp.250.000.000- ,

Hal ini berdasarkan dokumen perubahan Anggaran ( DPPA ) SKPD No. 1.06.1.06.01.21.01.5.2 tertanggal 8 Februari 2011.

Dalam oransinya, Korlap KPJ, Rifaldi mengungkapka bahwa“ Pada kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik, dari APBD Bantaeng tahun anggaran 2011 sebesar Rp 250 juta.

Dimana anggaran aspirasi tersebut diusulkan oleh anggota DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri L Tana. Dana inilah yang kemudian diduga telah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi,”

Terungkap kemudian bahwa diduga kuat dana aspirasi tersebut telah dicairkan oleh Darmawansyah (Bendahara Pengeluaran Bappeda Bantaeng), hal ini berdasarkan Surat Perintah membayar ( SPM ) bernomor 047/TU/VI/2011 yang di ajukan untuk pencairan dana ke DPPKAD Kabupaten Bantaeng

Dengan Surat perintah Pencairan dana ( SP2P) nomor 0157/TU/VI/2011 tertanggal 8 Juni 2011, dimana SP2P tersebut juga di tanda tangani Kepala Bappeda bantaeng, Ir.Zainuddin Tahir, selaku Kuasa pengguna Anggaran ( KPA ) sebesar Rp 249.200.000 ( Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) dan di cairkan melalui rekening Bank Sul-Sel Cabang Bantaeng nomor Rekening ; 41.002.0526

Selanjutnya dana yang telah di cairkan tersebut, Darmawansyah menyerahkan dana kepada Junaedi.B So.s dan Sangkala Irwan SE.MM yang kemudian mengantar/membawa kepada Ir.Andi Alim Bahri L.Tana ( Anggota DPRD bantaeng ) dengan menggunakan mobil Plat DD 1158 AJ yang diketahui adalah mobil milik Junaedi.B.

Dari tangan Andi Alim Bahri L.Tana inilah dana tersebut diserahkan ke Bachrianto Bahtiar (Pihak Pelaksana) bersama saksi Ahli Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Sulsel dengan No: LAPKKN-360/PW21/5/2013 tertanggal 23 mei 2013 dan menemukan kerugian Negara sebesar Rp.136.557.500 yang dipergunakan oleh Andi Alim Bahri L.Tana secara Pribadi.

” Kasus ini ditangani Kejari Bantaeng namun sampai sekarang tidak ada kepastian, padahal Alim melanggar UU Nomor 31 tahun 1991 Junto UU Nomor Tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi. Olehnya itu, kami meminta Kejati mengambil alih kasus ini dan mencopot Kajari Bantaeng karena tidak becus menangani kasus korupsi,” tambah Ahmad Rifaldy. (*)  - Editor : Lolo Muda
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis KPJ Desak Kejati Sulselbar Usut Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Kab.Bantaeng "

Trending Now

Iklan