Iklan

Jaringan Listrik Tenaga Surya Terangi 5 Desa Di Wilayah Kepulauan Selayar

Media Selayar
Jumat, 09 September 2016 | 17:22 WIB Last Updated 2017-04-27T07:28:17Z
Jaringan Listrik, Tenaga Surya ,Terangi ,5, Desa ,Di ,Wilayah, Kepulauan, Selayar
Kadis ESDM, H AR Karaeng Magassing,SH MH 
MEDIA SELAYAR. Tercatat sudah 5 desa yang berada di 3 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Selayar telah dialiri listrik tenaga surya bantuan Pemerintah Pusat. Demikian dijelaskan oleh Kadis ESDM, H AR Karaeng Magassing,SH MH kepada wartawan, Jumat (9/9).

Masing-masing desa yang telah dialiri listrik tenaga surya adalah Desa Rajuni, Desa Tambuna dan Kayuadi masing masing di Kecamatan Takabonerate. Selanjutnya Desa Garaupa di Kecamatan Pasilambena dan Desa Tambolongan di Kecamatan Bontosikuyu.

Jaringan listrik tenaga surya dibangun di desa desa tersebut karena dinilai lebih efisient dan lebih murah dibanding harus menunggu jaringan listrik PLN. Selain itu, harganya juga lebih murah. Apalagi beberapa desa yang ada di Selayar terletak diwilayah kepulauan yang tidak mungkin bisa dijangkau jaringan PLN.

Selain itu populasi warga dan tingkat kepadatan yang rendah, sehingga implikasinya adalah membangun jaringan listrik tenaga surya akan menjadi sangat efisien dari hitung hitungan ekonomi standar PLN yang dianggap lebih mahal.

Dari lima Desa tersebut masing masing mendapat kemampuan pembangkit bervarisasi, yakni, Desa Tambuna 40 Kilo Watt (KW) dan Desa Tambolongan, 75 KW, kemampuan pembangkitnya, serta Desa Garaupa, masing masing 50, KW, sementara Desa Rajuni, Desa Kayuadi sebanyak, 75 KW. Semuanya direncanakan beroperasi bulan Nopember.

Pemkab.Kep.Selayar perlu memberi perhatian lebih khusus kepada masyarakat di desa tertinggal ini,  supaya mereka dapat segera terlayani listrik. Tanpa kebijakan dan aksi yang berpihak maka mustahil bisa mengakses listrik sesuai target yang telah dicanangkan,” jelas Kadis Karaeng Gassing.

Lebih lanjut bahwa semua desa yang mendapat bantuan kelistrikan, harus mendapat jaminan Pemerintah Desa. Yakni penyiapan lahan yang tidak bermasalah dan diserahkan secara sah, melalui akte hibah. (L&B)

BACA JUGAKPK Cegah Korupsi Terintegrasi Di Sulsel

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaringan Listrik Tenaga Surya Terangi 5 Desa Di Wilayah Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan