Iklan

Aksi Mahasiswa Selayar Tuntut Pimpinan PLN Sul-Selrabar Mundur

Media Selayar
Selasa, 23 Agustus 2016 | 00:47 WIB Last Updated 2017-04-27T03:33:57Z
Aksi ,Mahasiswa ,Selayar, Tuntut ,Pimpinan, PLN ,Sul-Selrabar, Mundur
Aksi Mahasiswa Selayar Di Depan Kantor PLN Sulselrabar Makassar, Senin (22/8)
MEDIA SELAYAR. Koalisi Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang Selayar (Gempita) Dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kepulauan Selayar (HPMKS) menuding pihak PLN Sulserabar mandul dalam penanganan listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Demikian judul pernyataan sikap gabungan mahasiswa Kabupaten Kepulauan Selayar saat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PLN Sulselrabar di Makassar pada Senin (22/8) siang.

Dalam release yang diterima Media Selayar menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa Mahasiswa Selayar dipicu oleh seringnya listrik PLN di Selayar bermasalah, tanpa ada solusi ril dan dinilai telah berlarut larut. Kondisi terakhir tentang listrik Pln di Selayar adalah masih berlangsung pemadaman bergilir dengan alasan klasik yakni mesin yang tidak mampu serta mesin rusak dan alatnya belum datang "

Aksi Mahasiswa DPP Gempita Dan DPP HPMKS adalah merupakan gerakan advokasi bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal pemenuhan hak hidup khsususnya kebutuhan penerangan listrik.

Seorang orator aksi menyebut bahwa PLN Selayar telah banyak merugikan warga Selayar yang menjadi pelanggangnya seperti kerusakan barang elektronika, akibat seringnya listrik padam mendadak. Pemadaman bergilir juga dinilai telah merugikan usaha warga yang menggunakan arus listrik jaringan Pln Selayar, dimana pemadaman secara bergilir dinilai telah berlarut larut dan terkesan tidak mendapat perhatian serius dari Pln sebagai institusi negara yang mengurus kelistrikan.

Dalam aksinya, Mahasiswa mendesak agar pimpinan Pln Sul-Selrabar segera mundur bila tidak memberikan alasan logis dan tidak melakukan upaya penanganan dalam permasalahan listrik warga Selayar, dalam waktu yang tidak lama. Mahasiswa menganggap pimpinan Pln Sulselrabar tidak mampu dan tidak layak menduduki jabatan pimpinan Pln bila persoalan ini tidak segera terselesaikan.

Dalam pernyataan sikapnya, Mahasiswa meminta bukti perhitungan operasional bila kemudian diketahui bahwa listrik padam 2 hingga 3 jam lamanya, dikaitkan dengan pembiayaan yang digunakan. Bila hal tersebut tidak dipenuhi maka Mahasiswa menuding telah terjadi persekongkolan antara Pln Selayar dan Pln Sulselrabar terkait hal tersebut.

Mahasiswa dalam pernyataan sikapnya juga menyebutkan hak-hak konsumen listrik yang diatur dalam UU No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, diantaranya Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik serta mendapat gantirugi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian operasi.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan oleh sejumlah sumber yang dihubungi redaksi menyampaikan bahwa pihak PLN Sulselrabar telah menerima mahasiswa dan kemudian berjanji akan melakukan penambahan mesin ke Pln Selayar dan hal ini akan memakan waktu kurang lebih 45 hari terhitung hari ini. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Mahasiswa Selayar Tuntut Pimpinan PLN Sul-Selrabar Mundur

Trending Now

Iklan